Polres Lahat, Polda Sumsel Monitoring Rapat Pleno PPK Kota Agung dan Mulak Ulu
LAHAT, suarasumsel.net —- Polres Lahat melaksanakan kegiatan monitoring dan peninjauan Rapat Pleno penetapan perolehan suara di PPK kecamatan Kota Agung dan PPK Mulak Ulu, Kabupaten Lahat.
Kegiatan monitoring dan peninjauan Rapat Pleno penetapan suara di PPK kecamatan Kota Agung, dan PPK Mulak Ulu tersebut, langsung oleh Kapolres Lahat AKBP God Sinaga SH. SIK.MH, pada Rabu (21/02/2024).
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, di dampingi Kabag Ops Kompol Aan Sumardi SE.MM, setiba di PPK Kota Agung dan Mulak Ulu di sambut oleh kapolsek kota Agung AKP Arman Nasution, kapolsek Mulak Ulu IPTU Ismail SE.MM, Camat Kota Agung, Camat Mulak Ulu, ketua PPK Kota Agung, Ketua Paswascam Kota Agung, PPK Mulak Ulu dan Paswascam Mulak Ulu, dan perwakilan saksi partai politik (Parpol) yang ada diwilayah masing-masing.
Kapolres Lahat didampingi Kabag Ops melaksanakan peninjauan dan monitoring giat Pleno penetapan perolehan suara Pemilu Presiden, pemilhan anggota BPD, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Tk I, dan anggota Legislatif DPRD TK II Kabupaten Lahat, yang saat ini sedang berlangsung rapat Pleno perolehan suara di tingkat Kecamatan (PPK).
Maksud dan tujuan, Kapolres Lahat melaksanakan peninjauan dan monitor giat rapat pleno perolehan suara di tingkat kecamatan adalah untuk memastikan, dan melihat langsung pengamanan yang dilakukan oleh personel Polres Lahat, yang sudah di pos atau di tempatkan di titik-titik lokasi di setiap PPK, serta untuk memastikan kepada masyarakat situasi aman terkendali pasca pemungutan suara Pemilu.
Jadwal pleno penetapan suara di tingkat PPK ,secara serentak,dimulai hari senen 20 februari 2024 sesuai intruksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Diharapkan dan dihimbau kepada tim sukses Presiden dan wakik Presiden, ketua partai politik, para calon anggota legislatif dan para pendukung dimasing-masing wilayah kami pinta untuk menjaga ketertiban dan keamanan,” pesan Kapolres Lahat melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Rabu (21/02/2024).
Dan, apabila ada yang merasa dirugiankan, dikata Liespono, dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang sudah di tetapkan oleh peraturan KPU.
“Silakan menempuh jalur hukum, sesuai dengan ditetapkan oleh peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU),” tuturnya. (Din)