Polres Lahat, Polda Sumsel Ungkap Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur


LAHAT, suarasumsel.net —–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui bidang Unit PPA Polres Lahat, Polda Sumsel, kembali mengungkap kasus tindak pidana melakukan pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH, M.Si disampaikan, Kanit PPA IPDA Agus Santoso dan personel berhasil membongkar kasus dugaan pencabulan anak perempuan dibawah umur.

Usai mendapatkan laporan dari orang tua (Ortu) korban berinisial SR atas pengakuan anaknya AM (12) warga Kabupaten Lahat, lalu, unit PPA Polres Lahat langsung bergerak melakukan Penyelidikan kelapangan, guna mengungkap kasus kejahatan kelamin wanita tersebut.

Diceritakan Kanit PPA Polres Lahat, untuk kronologis kejadian pada Sabtu (18/5/2024) sekira pukul 12.30 WIB, Bertempat diarea kebun karet milik MR didesa SB, korban sedang berjalan pulang sambil membawa ubi.

Diperjalanan, sambung Agus, korban ditarik tangannya oleh Tersangka dan dibawa dengan cara dipeluk dengan erat, kedalam Area kebun karet. Kemudian, di TKP korban yang masih baru kencur ini, ditelentangjan dan ditindik, serta disetubuhi oleh Pelaku.

“Setelah memuaskan hasratnya, Tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut, kepada orang lain,” tuturnya, pada Selasa (28/5/2024).

Untuk kronologis penangkapan, dikatakan Agus, setelah melalui proses Penyelidikan lalu Penyidikan dan telah cukup didapat minimal dua (2) alat bukti, barulah pihaknya menetapkan Tersangka AY (63) warga desa SB kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

“AY terduga pelaku kasus Pencabulan anak dibawah umur tersebut, telah diamankan pada Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira jam 20.00 WIB, berikut barang bukti (BB) oleh Unit PPA Polres Lahat, guna untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Agus. (D1N)

Berita Terkait

Top