Polsek Kikim Barat Cokok Satu dari Dua Pelaku Curat


LAHAT, suarasumsel.net —– Jajaran Polsek Kikim dibawah Pimpinan Kapolsek IPTU Arrapah dan Personel telah berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan di Wilkum Polsek Kikim Barat, Polres Lahat Polda Sumsel.

Terungkapnya kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) tersebut, berdasarkan Laporan Polisi LP/B/28/XI/2024/SPKT/Polsek Kikim Barat/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 4 November 2024, tentang dugaan TP.Percobaan Pencurian dengan Pemberatan.

Dengan waktu dan tempat kejadian, pada Sabtu tanggal 2 November 2024 sampai Senin tanggal 4 November 2024, sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Blok 17 Divisi I desa Bandar Jaya kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.

Usai menerima laporan dari Endang Irawan (39) warga desa Tanjung Ning Tengah kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang, seorang Security PT Aditarwan, lalu, diperkuat keterangan dari saksi Devi Ariani (40) warga kelurahan marga tunggal RT 12 RW 04 kecamatan Jaya Lokas Kabupaten Musi Rawas, merupakan Security PT Aditarwan.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH, melalui Kabag Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya Polsek Kikim Barat telah berhasil mengamankan satu (1) orang terduga Pelaku Candra alias Can (21) warga desa Suka Kaya kelurahan Sukakaya kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang.

Untuk kronologis kejadian dijelaskan Liespono, berawal pada Senin 4 November 2024 sekira jam 15.00 WIB, Pelapor menerima informasi dari saksi Sepi Ariani bahwa ada dua orang Pelaku melakukan aksi Pencurian diarea Blok 17 desa Bandar Jaya.

“Selanjutnya, pelapor bersama saksi-saksi yang merupakan Security PT Aditarwan menuju lokasi tersebut, dan benar saja Pelaku 2 orang, salah satunya bernama Candra, sedang melakukan aksi pengangkutan sawit mengangkut hasil curiannya menggunakan sepeda motor R2,” ujar Liespono, pada Rabu (6/11/2024).

Namun, salah satu Pelaku bernama Bambang (DPO) berhasil melarikan diri masuk kedalam Area Perkebunan Sawit dan salah satu Pelaku bernama Candra diinterogasi mengaku telah melakukan aksi Pencurian di area perusahaan sudah 3 kali.

“Aksi pencurian mereka lakukan sejak Sabtu tanggal 2 November sampai dengan Minggu 4 November 2024, kemudian tertangkap tangan oleh Security,” tambahnya.

Menurutnya, barang bukti terlampir yang ditemukan di TKP sebagai sarana/alat yang digunakan pelaku melakukan aksi pencurian dan kini telah diamankan di Polsek Kikim Barat guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dengan adanya kejadian ini, sambung Liespono, pihak Perusahaan PT. Aditarwan merasa keberatan dan dirugikan sebesar lebih kurang Rp. 2.650.000,- sehingga melaporkan kejadian tersebut ke-Polsek Kikim Barat.

Kronologis penangkapan, diungkapkan Liespono, bahwa setelah pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti atas kejadian tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan berupa buah sawit tersebut. Penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan ditemukan 2 alat bukti dalam perkara ini.

“Kemudian dilakukan gelar Perkara terhadap Candra alias Can, dan ditetapkan sebagai TSK, kini telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, guna proses hukum kedepan. Untuk barang bukti (BB) berupa, 85 tandan buah sawit, 2 unit sepeda motor tanpa plat dan nomor polisi, 1 alat pemanen jenis Dodos tanpa gangang, 3 buah karung goni, dan 4 kayu bulat panjang sekitar masing-masing 1 meter,” pungkas Liespono. (D1N)

Berita Terkait

Top