Polsek Kikim Timur Berhasil Ungkap Dua Pelaku Dua Spesialis 363


LAHAT, suarasumsel.net — Dua tersangka kasus spesialis tindak kejahatan 363 yakni, M. Rusdi (42) warga desa Gunung Kembang kecamatan Kikim Timur dan Toni Hartawan warga desa Sari Bungamas kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat berhasil ditangkap Polsek Kikim Timur.

Terungkapnya kasus 363 ini, setelah Polsek Kikim Timur mendapatkan laporan polisi LPB/ 05 / X / 2023 / SUMSEL / RES Lahat / Sek Kikim Timur, tanggal 05 Oktober 2023, penangkapan TSK sendiri langsung dipimpin Kapolsek AKP Indra Gunawan SH.

Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK, MT, melalui Kapolsek Kikim Timur AK Indra Gunawan SH menegaskan, kronologis kejadian pada Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 05.30 WIB bertempat di rumah korban tinggal telah terjadi tindak pidana Pencurian.

Diceritakan Kapolsek Kikim Timur, saat melancarkan aksinya pelaku masuk melalui pintu belakang dan mengambil SPM Yamaha New N-Max 155 dengan Nopol Polisi (Nopol) BG 6099 EAH. Noka: MH3SG5620MK41396. Nosin: G3L8E-0804538 An Rinaldi Satya Herlambang milik korban yang berada didalam rumah.

“Sepeda Motor dalam keadaan terkunci stang. Ketika korban terbangun sekira jam 07.00 WIB, terkejut bahwa motornya sudah tidak ada lagi/hilang, sehingga, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000′- dan melapor ke Polsek Kikim Timur agar dapat ditindak lanjuti sesuai dengan proses hukum,” ulasnya, pada Senin (16/10/2023).

Berbekal laporan korban, dikatakan Indra Gunawan, akhirnya pada Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 10.20 WIB, Toni Hartawan Goeltom dibujuk/rayu untuk dimintaki keterangan terkait Pencurian yang terjadi didesa Bungamas kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.

“Dari keterangan Toni Hartawan Goeltom dirinya mengaku bahwa ikut serta dalam aksi Pencurian tersebut. Kemudian pada Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira jam 10.20 WIB, Rusdi (Dodi) dibujuk/rayu guna dimintai keterangan terkait Pencurian yang terjadi di desa Bungamas kecamatan Kikim Timur dan Rusdi (Dodi) saat di BAP mengaku bahwa benar dirinya telah melakukan Pencurian SPM tersebut dan dijualnya kembali dengan harga sebesar Rp.6.000.000′-,” pungkas Kapolsek Kikim Timur, Kabupaten Lahat. (Din)

Berita Terkait

Top