Polsek Mesuji Ringkus Pelaku Curanmor Bersenpira


KAYU AGUNG, suarasunsel.net — Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) sebuah sepeda motor yang kerap dilakukan menggunakan senjata api rakitan (senpira) saat beraksi di wilayah hukum Mesuji Kab. OKI, Sumatera Selatan akhirnya berhasil diringkus jajaran Polsek Mesuji.

Berhasilnya ditangkap para pelaku yang akhir-akhirnya cukup meresahkan masyarakat itu berkat upaya dan kerja keras anggota kepolisian dari jajaran polsek Mesuji atas laporan yang masuk tanggal 10 Januari 2024.

Dimana TKP nya di jalan poros desa Surya Adi blok A, Kecamatan Mesuji Kab. OKI, dengan korban atas nama A-S.

Menurut keterangan Kapolres OKI, AKBP Hendrawan, didampingi Kapolsek Mesuji, Iptu Sairoji, dalam keterangan persnya di Mapolres OKI, Jum’at (07/02), mengatakan, penangkapan pelaku masih berkaitan dengan kasus curas curanmor di wilayah hukum Polsek Lempuing.

Dimana pelaku juga ternyata merupakan pelaku yang sama pada laporan polisi di Kecamatan Lempuing, yaitu pelaku J dan M-A.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya senpira berikut enam amunisi yang masih aktip.

Kemudian, satu unit sepeda motor honda CRF, dan satu unit hanphone vivo.

Sementara itu, dijelaskan AKBP Hendrawan, hasil pemeriksaan polisi menyatakan jika korban A-S sangat mengenal jelas kedua pelaku dan sebagai pelaku.

Kedua tersangka akan dijerat pasal 365 ayat 1 ke 2 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama sembilan tahun penjara.

Kedepan masyarakat diminta untuk terus mendukung kinerja Polres OKI dalam menciptakan kamtibmas yang ada demi terciptanya lingkungan yang selalu kondusif, aman dan tenang.(Ad)

Berita Terkait

Top