Polsekta Lahat Ungkap Jaringan dan Amankan Belasan TSK Penyalahgunaan Narkoba
LAHAT, suarasumsel.net —— Giliran unit Reskrim Polsekta Lahat dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kota Lahat IPDA Zulkarnain SH bersama anggota Polsekta Lahat berhasil menggerbek Jaringan dan Amankan 12 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja dan Sabu.
Terungkapnya kasus Narkotika jenis Ganja dan Sabu ini berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/01/X/2023/SPK.Sekta Lahat/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 26 Oktober 2023.
Waktu kejadian pada Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira jam 13.30 WIB, tempat kejadian perkara (TKP) Kolam Pemancingan milik TSK Harmansi alias Caci warga kelurahan Lahat tengah kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
12 tersangka yang berhasil diamankan oleh Macam Hitam Kota Lahat diantaranya:
1. Harmansi alias Caci (42) warga Desa Suka Negara kecamatan Lahat.
2. M Edo Pangesta (21) warga kelurahan Pasar Bawah kecamatan Lahat.
3. Yogi Arianto (25) warga kelurahan Pasar Lama kecamatan Lahat.
4. Naza Sumardiko (32) warga Jl Stasiun RT 01 RW 01 kelurahan Pasar Lama kecamatan Lahat.
5. AZIZUL Hakim (25) warga Jl Selero kelurahan Pasar Lama kecamatan Lahat.
6. M. Okta Pratama (23) warga Jl Santosa kelurahan Talang Jawa kecamatan Lahat.
7. Andika alias Temon (24) warga belakang Dodik Puntang kelurahan Pagar Agung kecamatan Lahat.
8. Haris Susi Yulianto (50) warga Jl Mayor Ruslan III kelurahan Pasar Lama kecamatan Lahat.
9. Febriani Untari Putri (35) warga Jl Tebat Permai 3 desa Manggul kecamatan Lahat.
10. Weni Widarti (27) warga desa Tanjung Sirih kecamatan Pulau Pinang kabupaten Lahat.
11. HARRATIAN Bakti (34) warga kelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat.
12. Agung Saputra (25) warga Jl Sapta Marga belakang Dodik Puntang kelurahan Pagar Agung kecamatan Lahat.
Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK, MT, melalui Kasi Humas IPTU Sugianto disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, untuk kronologis penangkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di TKP diatas ada kegiatan Penyalahgunaan Narkotika.
Lalu sambung Liespono, pada Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 13.30 WIB bertempat di kelurahan Lahat Tengah kecamatan Lahat kabupaten Lahat tepatnya dikolam milik Harmansi alias Caci telah dilakukan ungkap kasus tindak pidana peredaran Narkoba diwilayah hukum Polsek Kota Lahat.
“Personil Polsek Kota Lahat melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para tersangka disekitar TKP,” ungkap Liespono, pada Rabu (01/11/2023).
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti di TKP diatas berupa satu buah botol plastik yang sudah dilubangi diduga alat hisap sabu dan 1/2 (setengah) linting sisa pakai daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja.
Selanjutnya, dikatakan Liespono, para tersangka beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa ke Polsek Kota Lahat dan dilakukan interogasi di Polsekta Lahat, lalu, seluruh TSK dan barang bukti diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lahat oleh petugas Kepolisian Sektor Kota Lahat, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta melakukan Gelar Perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Barang bukti didapat 1/2 linting sisa pakai daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 0,22 gram, Pasal yang disangkakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Jo Pasal 54 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (Team)