Pria & Wanita Pelaku Curat Berhasil Diungkap Polsek Kikim Tengah


LAHAT, suarasumsel.net —–Jajaran unit Reskrim Polsek Kikim Tengah Polres Lahat Polda Sumsel, telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencuri dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e KUHPidana.

Aksi kasus Pencurian dengan Pemberatan tersebut, terungkap oleh Polsek Kikim Tengah Polres Lahat, pada Sabtu tanggal 03 Agustus 2024, sekira pukul 04.30 WIB, dengan TKP didusun III desa Tanjung Aur kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat.

Dengan tersangka yang berhasil diamankan yakni, Ade Rahmad Effendi (25), dan Widia Septi Yanti (30) keduanya merupakan warga desa Tanjung Aur kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat dengan barang bukti (BB) berupa sembilan tabung gas Elfiji warga hijau 3 Kilogram.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengaku, diketahui pada Sabtu (03/08/2024) sekira jam 04.30 WIB didusun III desa Tanjung Aur kecamatan Kikim Tengah, dirumah Pelapor telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berupa Tabung Gas LPG 3 Kg milik para korban Rusmawati, Jumadi, Bahar, Elvi, dan Siombing.

“Saat melancarkan aksinya, TSK masuk melalui jalur dapur, dan mengambil Tabung Gas yang mana total Tabung yang dicuri oleh Pelaku berjumlah sembilan (9) buah tabung gas LPG 3 Kg warna hijau,” ujar Liespono, pada Senin (5/8/2024).

Tidak sampai disitu saja, sambung Liespono, tersangka kembali berulang pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB melakukan pencurian dan berhasil mengondol sebanyak dua (2) buah tagmbung gas, bertempat dirumah depan Bimo dan rumah warga desa Tanjung Aur sebanyak satu (1) buah Tabung Gas.

“Pada Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 WIB, Pelaku mengambil Tabung dirumah Sihombing sebanyak dua (2) Tabung Gas dan satu (1) bungkus rokok merk RC. Pada Jum’at malam tanggal 02 Agustus 2024, sekira jam 02.00 WIB, pelaku mengambil Tabung Gas sebanyak satu (1) Tabung Gas dirumah Bahar dan tetangga Bahar sebanyak satu (1) tabung gas serta dirumah Rusmawati mengambil dua (2) Tabung Gas, atas kejadian ini pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.1.800.000′- dan melaporkan ke Polsek Kikim Tengah untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” ulas Liespono.

Untuk kronologis penangkapan, dikatakan Liespono, pada Minggu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 03.30 WIB, tersangka Ade Rahmad Effendi dan Widya Septi Yanti dilakukan upaya paksa berupa penangkapan oleh Kapolsek Kikim Tengah AKP Abu Nawas didampingi Kanit Reskrim Polsek Kikim Tengah IPDA Budi Agus SE, berserta personel Polsek Kikim Tengah.

“Saat pelaku ingin melakukan pencurian Tabung Gas kembali bertempat dijalan Simpang 3 Banuayu desa Tanjung Aur Kikim Tengah tersangka berhasil dilakukan penangkapan, karena, diduga kuat telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan terhadap barang berupa sembilan buah tabung Gas LPG 3 KG warna Hijau,” tambahnya.

“Kini tersangka telah diamankan berikut barang bukti (BB) berupa 9 buah Tabung Gas LPG 3 Kg warna hijau kemako Polsek Kikim Tengah guna menjalani proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Liespono. (D1N)

Berita Terkait

Top