Ratusan Massa Minta Pj Bupati Lahat Dapat Menonaktifkan Sekda Lahat “Diduga Gunakan Ijazah Aspal dan Rugikan Uang Negara”
LAHAT, suarasumsel.net —- Ratusan massa yang tergabung di Lembaga Anti Korupsi’ (LAPSI) menyerbu kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lahat, kedatangan massa ini bertujuan untuk menyampaikan kepada Pj Bupati Lahat Imam Pasli S.STP, M,Si agar dapat Menonaktifkan Sekda Lahat, karena diduga menggunakan Ijazah Asli Tapi Palsu (Aspal).
Aksi damai yang dilakukan oleh ratusan massa yang mengatasnamakan LAPSI ini sebagai bentuk protes, karena, massa menilai akibat dari Ijazal Aspal yang digunakan Sekda Lahat mengakibatkan serta merugikan keuangan Negara, pada Rabu (31/07/2024).
Sebelum menyambangi Pemkab Lahat, massa tersebut berkumpul di Lapangan Eks MTQ Lahat dengan menggunakan kendaraan R4 maupun R2, serta alat pengeras suara (toa), lalu berjalan menuju kantor Bupati Lahat, dan mendapat pengawalan serta pengamanan ketat dari Polres Lahat, Kodim 0405/Lahat, dan Sat-Pol-PP Pemkab Lahat.
Dalam Orasi saat didepan kantor Pemkab Lahat terkuak disampaikan massa, bahwa akibat menggunakan Ijazal Aspal Chandra selaku Sekda Lahat diduga telah merugikan keuangan Negara, khususnya Kabupaten Empat Lawang dan Lahat.
Selaku koordinator aksi (Korak) Meriansyah meneriakkan, Chandra yang menjabat Sekda Lahat saat ini menggunakan Ijazah S1 nya didapat salah satu Perguruan Tinggi Palembang jurusan Hukum diduga didapat dengan cara tidak sesuai dengan perkuliahan pada umumnya atau Ijazah Aspal.
“Sekda Lahat menempuh pendidikan S1 disalah satu perguruan tinggi Swasta di Palembang, ketika dirinya aktif selaku ASN dilingkungan Pemkab Empat Lawang dan Lahat,” tegas Meriansyah dalam Orasinya.
Karena, sambung Meriansyah, dengan bekerja sebagai ASN aktif sangat tidak mungkin Chandra untuk dapatengikuti sistem perkuliahan dengan baik dan benar sesuai dengan disiplin waktu serta tempat perkuliahan di Perguruan Tinggi selama 4 tahun.
“Sehingga, kalau berdasarkan aturan dari jarak tempuh saja sudah jelas Lahat menuju Palembang dan dipastikan harus menginap serta meninggalkan pekerjaannya selaku ASN. Begitu sebaliknya, kalau Chandra aktif sebagai ASN bagaimana menjalankan tugasnya selaku ASN dengan baik, dan tidak mungkin bisa berkuliah dan mendapatkan Ijazah S1 kalau diukur jarak yang ditempuh,” tambahnya.
Salah seorang pakar Hukum SY di Kabupaten Lahat mengungkapkan, jika merujuk ke Pasal 26 ayat (2) Permendiknas Nomor 48 tahun 2009, idealnya jarak antara Instansi tempat ASN bekerja dengan berkuliah sekitar 60 kilo meter.
“Kemudian, untuk penggunaan gelar SH yang disandang Chandra sebagai penunjang jabatan serta karirnya di ASN yang diperolehnya dari Perguruan Tinggi yang diduga tidak diakui Akreditasinya,” terang SY.
Tidak hanya itu, dijelaskan SY, di Pasal itu juga diterangkan gelar yang didapat digunakan untuk peningkatan Jabatan dan pendukung karir bagi ASN harus minimal Ijazah yang dikeluarkan Perguruan Tinggi berakreditasi B. Dari ini, Chandra dapat dijerat dengan beberapa peraturan terkait cara mendapatkan serta menggunakan Ijazah serta Gelar, sebab, Ijazah yang didapat bisa dikatakan masuk dalam golongan upaya penipuan Negara.
“Menggunakan dokumen Negara Aspal melanggar Pasal 264 KUHP, disanksi dengan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor karena mendapatkan uang serta fasilitas Negara menggunakan Ijazah dan Gelar terindikasi Aspal melanggar Permendiknas Nomor 48 tahun 2009,” ujar Sumber.
Usai menyuarakan terkait Ijazah Aspal milik Sekda Lahat tersebut, massa ditemui salah seorang Staf Ahli Bidang Pemerintahan Setda Lahat, sebagai bentuk mendengarkan aspirasi massa Staf Ahli menerima berkas tuntutan massa untuk disampaikan kepada Pj Bupati Lahat.
Setelah berkas tuntutan diterima oleh salah satu Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemkab Lahat, lalu, massa membubarkan diri secara teratur dari Halaman Kantor Pemkab Lahat, dan selama proses Unras massa berjalan aman dan damai. (D1N)