Ratusan Massa Yang Tergabung AMPD Sampaikan 5 Poin Kepala Pj Bupati Lahat


LAHAT, suarasumsel.net ——Unjuk rasa (Unras) ratusan massa yang tergabung di Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD), seruduk Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) dihalaman kantor Bupati Lahat.

Aksi demo yang digelar oleh ratusan massa tergabung di AMPD tersebut, dilakukan pada Senin (29/07/2024) sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.

Namun, aksi damai yang dilakukan oleh massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD) ini, mendapat pengawalan ketat dari Polres Lahat, Polda Sumsel, yang dipimpin Kasat Binmas AKP M.Sitompul SH, anggota Kodim 0405/Lahat, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol-PP) Pemkab Lahat.

Kegiatan aksi Unras tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Aksi (Kotak) Taufik. Lalu, Koordinator Lapangan Fikri Menjar dan Lidya Cempaka, dengan kekuatan massa aksi ± 200 orang dengan menggunakan R4 sebanyak 7 (tujuh) unit dan R2 sebanyak 30 (tiga puluh) unit.

Sekira jam 10.00 WIB, massa yang tiba dihalaman kantor Pemkab Lahat menyampaikan tuntutan diantaranya:

– Menuntut Pj Bupati Lahat untuk segera memerintahkan Kepala Desa mengaktifkan kembali perangkat desa yang dipecat secara sewenang-wenang.

– Menuntut Pj Bupati Lahat untuk bersikap tegas dalam hal ini memberhentikan Kepala Desa yang tidak menjalankan putusan PTUN Palembang/ PTTUN Medan.

– Menuntut Pj Bupati Lahat untuk memerintahkan Inspektorat selaku APIP untuk segera merelease hasil pemeriksaannya atas laporan Perangkat Desa perihal adanya tindakan sewenang-wenang oknum Kepala Desa dalam memberhentikan perangkat Desa.

– Mengingat peristiwa di atas telah terjadi kurang lebih dua setengah tahun, maka dengan ini kami menuntut ketika Pj Bupati Lahat tidak mampu menyelesaikan silakan mundur dari jabatannya.

– Aktifkan perangkat desa yang diberhentikan sewenang – wenang berhentikan kepala desa yang bertindak sewenang-wenan.

Usai menyampaikan lima poin tuntutan mereka, massa yang tergabung dalam AMPD ini diterima Pemkab Lahat beberapa perwakilan guna dilakukan mediasi.

Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Bupati Lahat, Marliansyah.
– DPMD Kabupaten Lahat Aristoteles.
– DPMD Kabupaten Lahat Ahmad Hidayatulah.
– Inpektorat Kabupaten Lahat Yusri.
– Kanit Politik Sat Intelkam Polres Lahat IPDA Agus S. Kurniawan, A.Md, dan,
– Perwakilan peserta aksi sebanyak 15 orang.

Dari pertemuan atau mediasi tersebut didapatkan:
1. Pemerintah Kabupaten Lahat akan melakukan Tindakan peringatan pemberian Sanksi terhadap kepala desa yang belum menjalankan Keputusan PTUN dan telah menerima surat peringatan ke 3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

2. Pemerintah Kabupaten Lahat akan melakukan Tindakan peringatan terhadap kepala desa bagi kepala desa yang menjalankan Keputusan PTUN Berupa Pemberhentian Sementara Sesuai dengan Surat Dirjen PMD Kementerian Dalam Neger Nomor: 100.3.2.5/5786/BPD tanggal 4 September 2023 hal klarifikasi Permasalahan Pemberhentian perangkat desa paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

3. Perangkat Desa yang diberhentikan tapa terbitnya SK Pemberhentian dan Pemberhentian Non Prosedural berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. tentang Administrasi Pemerintahan akan ditindaklanjuti melalui Inspektorat Kabupaten Lahat dengan batas waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

Selama kegiatan berlangsung personil Polres Lahat melaksanakan pengawalan dan pengamanan berjalan lancar dan tertib, hingga, massa membubarkan diri. (D1N)

Berita Terkait

Top