Satlantas Polres Lahat Sosialisasi ODOL Kepada Expedisi dan Sopir Angkutan Barang
LAHAT, suarasumsel.net —– Unit satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Lahat, Polda Sumsel, melaksanakan sosialisasi kepada Expedisi dan Sopir Angkutan barang agar tidak melebihi muatan (ODOL).
Sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, peraturan Pemerintah dan peraturan Kementrian Perhubungan, Polres Lahat melalui Sat Lantas melakukan sosialisasi kepada Expedisi dan Sopir Angkutan barang yang berada di Kabupaten Lahat, pada Sabtu (18/5/2024).
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH menyampaikan, saran himbauan kendaraan Expedisi diterminal Lembayung.
“Selain itu, kendaraan angkutan Material, dan sopir angkutan barang Material serta bahan pokok,” ujarnya, pada Sabtu (18/5/2024).
Liespono mengatakan, untuk isi himbauan agar tidak mengangkut barang melebihi kapasitas angkutan sesuai dengan petunjuk Buku KIR,
Sopir mengetahui jumlah muatan dan tidak meledihi muatan, serta
Mendukung pelaksanaan Zero ODOL di Indonesia dan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Satlantas Polres Lahat akan terus melaksanakan sosialisasi dan penindakan terhadap mobil, sopir dan pemilik transportasi demi menjaga dan mengurangi lakalantas di jalan raya,” ucapnya.
Terakhir sambung Liespono, kegiatan pengabdian kepada masyarakat mengenai sosialisasi dan himbauan Zero ODOL kepada pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan barang, harus melibatkan Prises koordinasi dan kerjasana dengan Pigak Ekternal yaitu Dishub Kabupaten Lahat.
“Dengan tujuan untuk memulihkan pemahaman serta kesadaran akan pentingnya mengangkut barang sesuai dengan standar,” pungkas Liespono. (D1N)