Satreskrim Polres Pagaralam Berhasil Ringkus Resedivis Curat
PAGARALAM, suarasumsel.net—–Yoga Apriansyah (32) warga dempo Utara Kota Pagaralam ini, tidak bisa berkutik lagi saat digiring Personel Sat Reskrim Polres Pagaralam untuk diperiksa.
Tersangka yang merupakan Resedivis kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), juga masuk dalam Target Operasi (TO) Polres Pagaralam tersebut, terjaring dalam Operasi Sikat Musi II tahun 2024.
“Benar, TSK merupakan Resedivis kasus yang sama Pencurian dengan Pemberatan yang telah di vonis dan menjalani hukuman selama 4 bulan di Tahun 2015 silam. Sehingga, terduga masuk dalam Target Operasi, berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Pagaralam dalam Operasi Sikat Musi II tahun 2024,” ungkap Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda, SH, SIK, MT melalui Kasat Reskrim IPTU Chandra Kirana SH dan Kasi Humas AKP Mastoni, pada Rabu (7/8/2024).
Dijelaskan mantan Kanit Pidsus Polres Lahat ini, tersangka Yoga terbilang licin karena beberapa kali hendak ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Pagaralam selalu berhasil melarikan diri.
Bulan Maret 2024, dikatakan Kasat Reskrim Polres Pagaralam, terduga sempat kabur kebeberapa daerah Lahat, dan sampai ke Kabupaten Pali Sumatera Selatan (Sumsel), untuk menghindari kejaran Polisi.
“Namun, naas bersangkutan yang merupakan Target Operasi (TO) berhasil Tertangkap dalam Operasi Sikat Musi II tahun 2024, Polres Pagaralam,” ungkap Chandra dalam Jumpa Pers, pada Rabu (7/8/2024) sekira pukul 13.00 WIB.
Penangkapan tersangka ini, diakui Kasat Reskrim Polres Pagaralam, dalam rangka Operasi Sikat Musi II 2024 yang merupakan Operasi Mandiri kewilayahan guna menekan “Gangguan Kamtibmas” diwilayah hukum Polda Sumsel serta berdasarkan LP Nomor: LP/B-23//II/2024/Res Pagaralam/Polda Sumsel tanggal 4 Februari 2024 atas nama Pelapor Joko Wahono (28) warga desa Bumi Agung RT 06 RW 01 kelurahan Bumi Agung kecamatan Dempo Utara Kota Pagaralam.
Untuk kronologis kejadian, kata Chandra, dari keterangan korban bahwa kejadian tersebut pada Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 12.20 WIB dengan TKP didesa Bumi Agung kecamatan Dempo Utara Kota Pagaralam.
“Saat itu, korban pulang kerumah, dan betapa terkejutnya pintu rumahnya telah terbuka. Lalu, korban masuk kedalam rumahnya melihat telah berantakan serta beberapa barang berharga didalam rumah korban juga hilang yakni, uang tunai sebesar Rp.1.000.000, 1 unit HP merk ITEL P40, 1 buah mesin Gerinda Mailtank warna Orange, 1 unit Mesin Las merk Mailtank warna Orange, selanjutnya, korban Melaporkan kejadian itu ke Polres Pagaralam untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Setelah diamankan secara paksa, dan diperiksa Petugas, diakui Chandra, tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan Pencurian termasuk mencuri Sepeda Motor (SPM) milik warga Talang Bodong desa Bumi Agung kecamatan Dempo Utara Kota Pagaralam.
“Aksi pencurian Sepeda Motor 2024 yang dilakukan oleh Tersangka Yoga saat ini masih didalami oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Pagaralam. Dari, tangan Pelaku kita berhasil menyita BB berupa 1 unit HP merk ITEL P40, 1 buah mesin Gerinda Mailtank warna Orange, 1 unit mesin Las merek Mailtank warna Orange,” tutupnya. (SYAH)