Satresnarkoba Polres Lahat Amankan 4 Orang Terduga Pengedar Narkoba


LAHAT, suarasumsel.net —— Team Satresnarkoba Polres Lahat dibawah Komando Kasat Res Narkoba AKP M. Romi SH, MH, Kanit I, II, dan anggota kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu.

Terungkapnya kasus Narkoba tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/96/XI/2023/SPKT. Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 19 November 2023, waktu kejadian pada Minggu sekira pukul 21.30 WIB, dengan TKP desa Tanjung Lontar kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.

Dalam penangkapan yang dilakukan oleh Team Satresnarkoba Polres Lahat ini, selain mengamankan sejumlah barang bukti Narkoba, berikut empat (4) orang terduga selaku Pengedar Narkotika jenis Shabu.

Keempat terduga Pengedar Narkotika jenis Shabu tersebut diantaranya:
– Andrianto (47) warga desa Tanjung Lontar kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
– Guntur (49) warga Jl Bambang Utoyo RT/RW 002/004 kelurahan Pasar III Muara Enim, kecamatan Muara Enim, Kabupaten Lahat.
– Romi Aldriansah (18) warga desa Tanjung Lontar kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, dan,
– Restu (25) warga desa Tanjung Lontar kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

“Benar, Team Satresnarkoba Polres Lahat telah berhasil mengungkap empat orang terduga selaku Pengedar Narkotika jenis Shabu,” ungkap Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK, MT, melalui Kasi Humas IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Kamis (23/11/2023).

Untuk kronologis kejadian, diceritakan Liespono, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP telah terjadi peredaran Narkoba, kemudian, Team Satresnarkoba Polres Lahat melakukan Lidik kelapangan, setelah sasaran orang dan tempat diketahui, selanjutnya pada Minggu tanggal 19 November 2023 sekira jam 21.30 WIB berhasil diamankan Empat (4) orang terduga Pelaku.

“Empat orang terduga ini, Andrianto, Guntur S, Romi Aldriansah, dan Restu yang sedang berada dirumah Tersangka Andrianto tepatnya di TKP diatas,” ulasnya.

Namun, dijelaskan Liespono, sesaat sebelum diamankan TSK Andrianto dan Guntur sempat melarikan diri kearah belakang rumah Pelaku Andrianto, sambil membuangkan kotak plastik untuk mengecohkan petugas.

Akan tetapi, berkat kesigapan Team Satresnarkoba Polres Lahat, kotak plastik yang dibuangkan berikut Tersangka Andrianto dan Guntur S berhasil diamankan, dan setelah seluruh TSK ditangkap Team Satresnarkoba Polres Lahat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan disekitar TKP.

“Lalu, Team Satresnarkoba Polres Lahat melakukan pencarian kotak plastik yang dibuang oleh Tersangka Andrianto dengan disaksikan aparat desa setempat, dari hasil pencarian disekitaran TKP tersebut,” tambahnya.

Liespono mengatakan, dilokasi petugas Polisi mendapatkan satu buah kotak plastik warna merah yang didalamnya berisikan dua paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu, dan satu buah kotak plastik warna biru yang didalamnya berisikan 11 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu yang mana seluruh barang bukti didapat dari belakang rumah milik TSK Andrianto.

Tidak berhenti disitu saja, kata Liespono, petugas melakukan pemeriksaan didalam kamar depan milik TSK Andrianto tersebut, disaksikan oleh Aparat Desa setempat. Alhasil, Team Satresnarkoba Polres Lahat mendapatkan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital warna hitam, satu batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncing, dan satu ball plastik klip bening.

“Sejumlah barang bukti yang didapat petugas dilantai dalam kamar depan rumah milik TSK Andrianto. Lalu, anggota juga menyita satu unit Handphone Android merk Realme C31 warna Silver milik tersangka Romi Aldriansa yang didalam Handphone tersebut, terdapat percakapan jual beli Narkotika jenis Shabu yang dilakukan Pelaku Romi Aldriansah.

Sedangkan menurut Liespono, tersangka Restu dari hasil Interograsi berperan melayani apabila ada pembeli yang akan melakukan Transaksi Shabu dengan TSK Andrianto, selanjutnya 4 (Empat) orang tersangka berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini ke-empat terduga Pengedar ini telah diamankan berikut barang bukti (BB) berupa 2 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor/brutto 1,28 gram, 11 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor/brutto 2,41 gram, 1 ball plastik klip bening, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi, 1 buah kotak warna biru, 1 buah kotak warna merah, 1 unit handphone android merk REALME C31 warna siver milik Romi Aldriansah. Total keseluruhan BB Shabu seberat 3,69 gram, Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Liespono. (Din)

Berita Terkait

Top