Satresnarkoba Polres Lahat Bekuk Terduga Pengedar Sabu

LAHAT, suarasumsel.net —— Lagi. Jajaran Sat Res Narkoba Polres Lahat, dibawah Pimpinan Kasat Res Narkoba AKP Hairudin SH, Kanit I, II, dan Personel telah berhasil mengamankan satu (1) orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu.
Terungkapnya seorang terduga Pengedar Narkotika jenis Shabu ini, berdasarkan Laporan Polisi: LP/A-14/III/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 02 Maret 2025.
Sat Res Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap terduga pelaku Andre Suwardi (25) warga dusun IV desa Teluk Lubuk kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim, pada Minggu tanggal 02 Maret 2025, sekira pukul 03.00 WIB, saat berada dipinggir jalan lintas Desa Gedung Agung kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, bahwasannya Sat Res Narkoba Polres Lahat telah berhasil mengamankan terduga Pengedar Narkotika jenis Shabu.
“Tersangka berhasil ditangkap pada Minggu 02 Maret 2025 sekira jam 03.00 WIB, saat berada dipinggir jalan lintas Desa Gedung Agung kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat,” ujar Liespono, pada Selasa (4/3/2025).
Ia menjelaskan, untuk kronologis penangkapan pada Minggu 2 Maret 2025 sekira pukul 03.00 WIB saat pelaku berada di pinggir jalan lintas Desa Gedung Agung kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, yang kerap dijadikan tempat Transaksi Narkotika jenis Shabu.
Mendapatkan informasi tersebut, sambung Liespono, Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan Penyelidikan dan Penangkapan terkait tindak pidana Narkotika jenis Shabu.
“Kemudian, berhasil diamankan satu orang bernama Andre Suwardi dan saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti berupa 8 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip Transparan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 43,87 gram, 1 unit Sepeda Motor merk Honda BEAT warna hitam tanpa Nopol,” imbuhnya.
Lalu, tanpa mengulur waktu lagi pelaku dan barang bukti (BB) dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kini pelaku terduga Pengedar Narkotika jenis Shabu ini telah diamankan, dan disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Liespono. (D1N)