Satresnarkoba Polres Lahat Berhasil Amankan BB Ganja Seberat 51,88 Gram Dari TSK Ardi
LAHAT, suarasumsel.net —-Penekanan terhadap peredaran barang haram Narkotika jenis Ganja, Pil Extaci, dan Sabu-Sabu di Wilkum Polres Lahat, kian ditingkatkan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lahat, dibawa Pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Khairudin SH, Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba.
Terbukti, jajaran Satresnarkoba Polres Lahat, Polda Sumsel kembali berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis “Daun Setan” berdasarkan laporan polisi LP/A-45/IX/2024/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Lahat Polda Sumsel, tanggal 10 September 2024.
Waktu dan tempat pada Selasa tanggal 10 September 2024 sekira jam 21.00 WIB dipinggir jalan di Gang Pandawa kelurahan Talang Jawa Selatan, kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
“Benar, jajaran Satresnarkoba Polres Lahat Polda Sumsel kembali membeku terduga Pengedar Narkotika jenis Ganja. Dari tersangka Ardi Setioaji (21) seorang Mahasiswa warga RT 008 RW 003 kelurahan Talang Jawa Utara kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat,” ungkap Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Selasa (17/09/2024).
Dijelaskan Liespono, untuk kronologis penangkapan, pada Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB dipinggir jalan Gang Pandawa kelurahan Talang Jawa Selatan, kecamatan Lahat kerap terjadi Transaksi Narkotika jenis Ganja.
Mendapat informasi tersebut, sambung Liespono, Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan Penyelidikan dan Penangkapan terkait Informasi tersebut. Alhasil, anggota berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika.
“Setelah melakukan Lidik kelapangan, Team Satresnarkoba Polres Lahat berhasil mengamankan satu orang terduga Pengedar Narkotika jenis Ganja dari tangan tersangka bernama Ardi Setioaji seorang Mahasiswa,” ujarnya.
Setelah berhasil mengamankan TSK, lanjut Liespono, dilakukan pemeriksaan badan dan didapat barang bukti (BB) berupa satu paket kecil daun kering terbungkus kertas warga putih diduga Narkotika jenis Daun Setan dengan berat kotor/brutto 2,47 gram, satu kantong plastik warna putih berisi rangkaian dan daun kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor/brutto 34,59 Gram.
Tidak sampai disitu saja, dikatakan Liespono, anggota Satresnarkoba Polres Lahat juga mendapati satu kantong plastik warna hitam berisi daun – daun kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor/brutto 14,82 gram, satu buah kotak plastik warna hijau, satu unit Handphone Android merk VIVO Y21 warna biru yang diduga ada kaitannya dengan perkara Narkotika jenis ganja, satu buah tas ransel warna hitam.
Selanjutnya, tanpa mengulur waktu lagi, anggota Satresnarkoba Polres Lahat langsung menggelandang terduga Pengedar Narkotika jenis Ganja ini ke Polres Lahat, guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kini tersangka, berikut barang bukti (BB) telah diamankan di Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut. BB berupa 1 paket kecil daun kering terbungkus kertas warna putih diduga Narkotika jenis ganja dengan berat kotor/brutto 2,47 gram, 1 kantong plastik warna putih berisi tangkai dan daun kering diduga Narkotika jenis ganja dengan berat kotor/brutto 34,59 gram, 1 kantong plastik warna hitam berisi daun – daun kering diduga Narkotika jenis ganja dengan berat kotor/brutto 14,82 gram, 1 Unit Handphone Android merk VIVO Y21 warna biru yang diduga ada kaitannya dengan perkara narkotika jenis Ganja. Untuk pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (D1N)