Satresnarkoba Polres Lahat Cokok Bayu Andre Dipinggir Jalan “Sita Ganja Dari Pelaku 62,3 Gram”


LAHAT, suarasumsel.net —- Polres Lahat, Polda Sumsel berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat.

Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi SH, MH telah mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Ganja.

Terungkapnya kasus Narkotika jenis Ganda ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/34/IV/2023/SPKT.Narkoba/Pol Res Lahat/Polda Sumsel, tanggal 07 April 2023, waktu kejadian pada Jum’at sekira pukul 13.30 WIB, dengan TKP dipinggir Jl Desa Muarapayang kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.

Dijelaskan Romi, dengan tersangka bernama Bayu Andre Eriko (18) seorang tuna karya warga desa Muarapayang kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat.

Menurutnya, untuk kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut kerap terjadi transaksi Narkotika, kemudian personil Sat Res Narkoba melakukan Lidik kelapangan.

“Setelah sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya, pada Jum’at tanggal 07 April 2023 sekira jam 13.30 WIB bertempat dipinggir Jl desa Muarapayang kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, telah dilakukan penangkapan terhadap seseorang yang mengaku bernama Bayu Andre Eriko saat berada di TKP tersebut diatas,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lahat, pada Senin (10/4/2023).

Romi mengatakan, usai mengamankan tersangka lalu personil Sat Res Narkoba melaku pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket kecil daun kering terbungkus kertas Narkotika jenis Ganja ditemukan petugas Polisi di Gengaman tangan sebelah kiri.

“Dan, dilakukan penggeledahan rumah milik tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas Narkotika jenis Ganja, ditemukan petugas Polisi didalam kardus yang berada dilantai kamar milik tersangka, TSK mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” tambah Romi.

Dari pengakuan Tersangka, tanpa mengukur waktu lagi sambung Romi, tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini TSK berikut barang bukti BB 1 paket sedang Ganja berat brutto/kotor 47,1 gram, 3 paket kecil Ganja berat brutto/kotor 15,2 gram telah diamankan di Polres Lahat, status tersangka masih dalam penyelidikan dan Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Din)

Berita Terkait

Top