Satresnarkoba Polres Lahat Gulung Terduga Pengedar Sabu


LAHAT, suarassumsel.net —– Kembali jajaran Satresnarkoba dibawah Pimpinan Kasat Trs Narkoba AKP Khairudin SH, Kanit I, II, dan Personel berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu.

Terungkapnya peredaran barang haram tersebut, setelah Satresnarkoba Polres Lahat mendapatkan laporan polisi LP/A-54/X/2004/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Lahat Polda Sumsel, tanggal 5 Oktober 2024.

Waktu dan tempat pada Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB dirumah milik terduga Pelaku di kelurahan Talang Jawa Selatan, kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Terduga pelaku Pengedar Narkotika jenis Sabu ini, bernama GUSTRI HERMANTO (39) warga kelurahan Talang Jawa Selatan kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengungkapkan, terduga pelaku Pengedar Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lahat bernama GUSTRI HERMANTO (39) warga kelurahan Talang Jawa Selatan kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

“Pelaku diamankan pada Sabtu 5 Oktober 2024 sekira jam 23.00 WIB dirumahnya di kelurahan Talang Jawa Selatan, Kabupaten Lahat,” ujar Liespono, pada Kamis (10/10/2024).

Untuk kronologis penangkapan, dijelaskan Liespono, dirumah milik Pelaku dikelurahan Talang Jawa Selatan kecamatan Lahat, kerap dijadikan tempat Transaksi Narkotika jenis Sabu, mendapatkan informasi ini, Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan Penyelidikan dan Penangkapan terkait informasi tersebut.

Kemudian, sambungnya, Satresnarkoba Polres Lahat berhasil amankan satu orang diduga pelaku tindak pidana Narkotika yang mengaku GUSTRI HERMANTO yang mana saat anggota Sat Resnarkoba Polres Lahat mengamankan terduga Pelaku didapatkan barang bukti.

Selanjutnya, dikatakan Liespono, pelaku mengakui bahwa BB Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya. Tanpa mengulur waktu lagi, Pelaku berikut barang bukti digelandang ke Polres Lahat untuk proses lebih lanjut.

“Dari tangan terduga Pengedar ini, kita amankan BB berupa 13 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip Transparan diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 3,00 gram, 1 unit Hp merk OPPO A1K warna hitam, Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (D1N)

Berita Terkait

Top