Satresnarkoba Polres Lahat Sita BB Dari Tersangka PINSI Ganja, Ineks, dan Sabu-Sabu
LAHAT, suarasumsel.net —-Jajaran Sat Reskrim Narkoba Polres Lahat, dibawah pimpin AKP Arnol Amri SH, Kanit I, II, dan Anggota berhasil mengungkap kasus Narkoba dengan TKP desa Jentian kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat.
Alhasil dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Lahat berhasil amankan terduga tersangka PINSI (47) seorang petani warga desa Jenti’an kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, pada Minggu (28/07/2024) sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya personel Satresnarkoba Polres Lahat telah berhasil mengungkap tersangka berikut barang bukti Narkotika jenis, Ganja, Ineks, dan Sabu-Sabu.
Untuk kronologis penangkapan, dijelaskan Liespono, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di TKP kerap terjadi Transaksi Narkotika setelah dilakukan Lidik orang dan tempat. Pada Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira jam 03.00 WIB bertempat dilokasi telah tertangkap tangan oleh Anggota Sat ResNarkoba Polres Lahat satu orang yang mengaku bernama PINSI.
“Tersangka saat diamankan sedang berada di dalam pondok miliknya tempat TKP tersebut. Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan dilokasi dengan disaksikan warga Sipil dan MUKHLIS kepala desa (Kades) Jenti’an kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat,” tegas Liespono, pada Selasa (30/07/2024).
Menurutnya, dari pemeriksaan itu ditemukan BB berupa 10 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip Transparan diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor/brutto 9,53 gram, yang terbungkus secara terpisah didalam dua plastik klip Transparan. Yang pertama terdapat 4 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip Transparan diduga Narkotika jenis sabu.
Sedangkan, sambung Liespono, pada plastik klip Transparan yang kedua terdapat 6 (enam) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip Transparan diduga Narkotika jenis sabu, dan dua butir tablet warna cokelat dengan logo kepala singa terbungkus plastik klip Transparan diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat kotor/ brutto 0,59 gram didalam satu buah wadah plastik kecil warna hitam merk KODOMO ditemukan petugas polisi tersimpan didalam kerah sebelah kanan sehelai jaket warna hitam yang tergantung didinding didalam pondok milik tersangka.
Lalu, dikatakan Liespono, petugas juga mendapati satu paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 72, 70 Gram yang ditemukan petugas Polisi terselip diatap pondok milik tersangka. Kemudian juga ditemukan satu timbangan Digital warna hitam merk Digital Scale satu batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi, dua Bal plastik klip Transparan terletak didalam satu buah wadah plastik warna ungu merk ROLINSON.
“Dan pengakuan Tersangka PINSI bahwa barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya. TSK juga mengakui bahwa barang bukti sepuluh paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip Transparan diduga Narkotika jenis sabu dan dua butir tablet warna cokelat terbungkus plastik klip Transparan diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi /Inex tersebut, didapatnya dari ROBOT (DPO) di Desa Lawang Agung kecamatan Muara Payang Kabupaten Lahat dengan cara membeli seharga Rp. 7.500.000,- di Desa Lawang Agung kecamatan Muara Payang Kabupaten Lahat,” tambahnya.
Selanjutnya, diungkapkan Liespono, untuk satu paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja didapat Tersangka dari HERI (DPO Kabupaten Empat Lawang), di pondok milik tersangka dengan cara membeli seharga Rp. 500.000,- lalu, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kini tersangka telah diamankan di Polres Lahat guna untuk proses hukum lebih lanjut, berikut BB berupa 10 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto : 9,53 gram, 1 paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 72,70 Gram, 2 butir tablet warna cokelat dengan logo kepala singa terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis pil ekstasi / Inex dengan berat kotor / brutto 0,59 Gram, 1 unit timbangan digital warna hitam merk DIGITAL SCALE, 1 buah wadah plastik warna ungu merk ROLINSON, 1 buah wadah plastik kecil warna hitam merk KODOMO, 1 batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi, 2 Bal plastik klip transparan, dan 1 helai jaket warna hitam. Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2), (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Liespono. (D1N)