Satu Lagi, Terduga Pengedar Ganja Diamankan Team Satresnarkoba Polres Lahat
LAHAT, suarasumsel.net —- Lagi. Team Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan Kasat Narkoba Polres Lahat AKP M.Romi SH, MHum, Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat membongkar jaringan dan mengamankan satu orang terduga Pengedar Narkotika jenis Ganja.
“Benar, Team Satresnarkoba Polres Lahat kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat,” ungkap Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT, melalui Kasi Humas IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Selasa (18/7/2023).
Dijelaskan Liespono, terungkapnya kasus Narkoba ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/66/VII/2023/SPKT. Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 15 Juli 2023. Waktu kejadian pada Sabtu sekira pukul 15.00 WIB.
Dengan tempat kejadian perkara (TKP) dijelaskan Liespono, di Jl R.A Latif kelurahan Pasar Lama kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dengan tersangka (TSK) Ahmad Machbub (31) warga kelurahan Pasar Lama, kecamatan Lahat.
Menurutnya, untuk kronologis tertangkapnya terduga Pengedar Narkotika jenis Ganja ini, berdasarkan hasil Interogasi terhadap tersangka Reza Agung Christian yang sebelumnya telah dilakukan penangkapan oleh Team Satresnarkoba Polres Lahat saat di TKP Jl Laskar Samsudin Bandar Agung Lahat (LPA-65).
“Kemudian, petugas melakukan pengembangan perkara dan setelah Lidik sasaran tempat, serta orang diketahui. Selanjutnya pada Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekira jam 15.00 WIB diamankan satu orang yang mengaku bernama Ahmad Machbub dalam perkara Narkotika jenis Ganja,” cetus Liespono.
Terduga Pengedar ini saat ditangkap, diakui Liespono, ketika sedang berada dipinggir Jl R.A Latif kelurahan Pasar Lama kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dan saat diamankan ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok merk Zeez warna biru yang didalamnya berisikan lima paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja.
Tidak sampai disitu saja, Team Satresnarkoba Polres Lahat mengiring tersangka kerumahnya, yang kebetulan tidak jauh dari TKP tersangka diamankan, dan saat dilakukan penggeledahan didapatkan dua buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan daun dan biji kering diduga Narkotika jenis Ganja.
Berikutnya, sembilan paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja ditemukan petugas Polisi didalam kamar milik tersangka, lalu, petugas juga mengamankan satu unit Handphone merk Redmi C9 warna biru dari tersangka yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika dan diakui TSK bahwa barang bukti yang ditemukan oleh Team Satresnarkoba Polres Lahat adalah miliknya.
Selanjutnya, sambung Liespono, tanpa mengulur waktu lagi barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan proses hukum kedepan.
“Kini terduga Pengedar Narkotika jenis Ganja tersebut, telah diamankan di Polres Lahat berikut sejumlah barang bukti (BB) berupa 14 paket kecil daun kering terbungkus kertas Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 49,4 gram, 2 bungkus kantong plastik warna hitam berisikan daun dan biji kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 250 gram, 1 buah kotak rokok merk Zeez warna biru, 1 unit samrtphone merk Redmi C9 warna biru, 1 potong celana Jean pendek warna biru. Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (Din)