Selisih Perolehan Suara Versi Partai Dengan C 1, Caleg Dapil VI Kabupaten Lahat Protes


LAHAT, suarasumsel.net — Salah satu Calon legislatif (Caleg) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Daerah pemilihan (Dapil) VI Kabupaten Lahat pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kamis (22/2) di kantor Camat Jarai menyampaikan protes terkait adanya selisih perolehan suara antara catatan saksi partai dengan C 1 di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Caleg Partai Gerindra Dapil VI Kabupaten Lahat, Dendi Alexander meminta temuan dugaan kecurangan tersebut segera ditindak-lanjuti, pihaknya bersama pendukungnya akan menyampaikan dugaan kecurangan yang terjadi di beberapa Desa terkait adanya dugaan suara Caleg yang hilang dan pengkondisian suara oleh oknum tertentu.

“Tentunya kami akan berkoordinasi dengan DPC Kabupaten untuk melengkapi berkas – berkas yang nantinya akan kami laporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lahat,” pintanya.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Lahat, Gaharu, SE, MM saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (22/2) menjelaskan, menurut laporan dari salah satu Caleg Partai Gerindra Dapil VI atas nama Dendi Alexander terdapat adanya indikasi Dugaan Kejanggalan selisih suara.

“Tentunya DPC Partai Gerindra Kabupaten Lahat menyampaikan jika memang ada dugaan selisih suara hasil Rapat Pleno Rekapitulasi di PPK Kecamatan Jarai, seperti yang terjadi di wilayah Jarai Desa Karang Tanding di TPS 02 perolehan suara calon dan partai Gerindra ada 197 setelah perhitungan C1 221 suara, artinya terdapat selisih 16 suara,” jelasnya.

Gaharu mempertanyakan siapa yg memilih 16 suara tersebut, selanjutnya di desa Kedaton TPS 02 suara calon dan partai 145, hasil perhitungan C1 141 suara sehingga terdapat selisih 5 suara, pihaknya keberatan dengan dugaan kecurangan yang terjadi yang menyebabkan suara caleg hilang di beberapa TPS, untuk itu pihaknya mengharapkan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS yang terjadi selisih suara.

“Jadi untuk itu kami mengharapkan dilaksanakan PSU di beberapa TPS, kami akan melayangkan surat keberatan ke Bawaslu Kabupaten Lahat melalui mekanisme yang ada dalam waktu dekat ini, saya berharap Caleg Gerindra yang merasa dirugikan mempersiapkan berkas yang akan dilaporan nantinya akan ditembuskan ke Bawaslu Provinsi Sumsel, KPU Sumsel, Panwascam Kecamatan Jarai, Sukamerindu dan Muara Payang dan PPK Kecamatan Jarai Sukamerindu dan Muara Payang” tegasnya.

Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Jarai, Rio Versa Pratama didampingi Ketua PPK Jarai, Petter saat dikonfirmasi menjelaskan, sebenarnya tidak ada Caleg yang keberatan dari pada hasil yang kemarin cuman ada salah selisih hitung surat suara jadi tidak ada semua Caleg yang dirugikan, dari salah caleg yang melapor atau salah satu caleg dari partai manapun.

“Jadi kalau memang ada yang keberatan kami Bawaslu dan Panwascap Kecamatan Jarai siap menerima apa yang menjadi keberatan dari Caleg hasil perhitungan perekapan suara tersebut” Pungkasnya. (Priando)

Berita Terkait

Top