Sidang Perdana PMH Terkait Pembatalan Proyek Kadis Perkimtan dan Bupati Lahat Mangkir
LAHAT, suarasumsel.net —- Kehadiran para pihak Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat dalam persidangan merupakan suatu hal yang penting dan sangat berpengaruh pada agenda persidangan.
Ketidakhadiran Tergugat yaitu Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) atau PERKIMTAN Kabupaten Lahat dalam persidangan pertama, walau telah dilakukan pemanggilan secara resmi dan patut, dapat dianggap sebagai ketidakseriusan pihak tersebut untuk mempertahankan haknya, pada perkara 14/Pdt.G/2024/PN Lht; 15/Pdt.G/2024/PN Lht dan 16/Pdt.G/2024/PN Lht.
Dalam sidang perkara pada pukul 14.00 Wib di PN Lahat jalan Kolonel Barlian, Selasa (2/7/2024) yang dipimpin Hakim Ketua Harry Ginanjar, SH. MH, didampingi Muhamad Chozin abu sait, S.H dan Ahmad Ishak Kurniawan, S.H, hanya dihadiri oleh pihak Turut Tergugat I yaitu Pokja V, ujar Tim Kuasa Hukum Penggugat Kantor Hukum ARA & Partners, Adv. Ade Candra, S.H, Adv. Alamsyah Putra, S.H, Adv. Randa Alala, S.H., M.H, Adv. Gilang Kharisma Ramadhan, S.H, dan Adv. SANDERSON Syafei, S.H, usai persidangan kepada awak media.
Kadis Perkimtan Kab Lahat, Limrah Naupan, ST.MT selaku Tergugat seharusnya beritikad baik dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya selalu Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi panggilan sidang, pungkas Alamsyah Putra, S.H.
Diberitakan sebelumnya, pembatalan paket tender proyek sepihak setelah ditetapkan pemenang tender oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP), Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, resmi digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui kuasanya Kantor ARA & Partners, Jum’at 14 Juni 2022.
Menurut keterangan dari Direktur CV. Tunas Jaya Sakti, Pada tanggal 29 April 2024 pengumuman dan penetapan telah di nyatakan sebagai pemenang dalam lelang pengadaan barang dan jasa yang di lakukan oleh Dinas Perkimtan Kabupaten Lahat,
Namun entah mengapa setelah dinyatakan sebagai pemenang dalam lelang, diduga kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Lahat membatalkan tender tersebut.
Hal serupa juga dialami direktur CV. Delima Maju Bersama, kami sudah meminta kejelasan dari hal tersebut namun tidak juga mendapatkan jawaban yang jelas, bahkan kami juga sudah mencoba menghubungi Kadis Perkimtan Melalui aplikasi Wassap namun malah nomor kami yang di Blokir jelasnya.
Sementara Tim Kuasa Hukum Penggugat Kantor Hukum ARA & Partners, menjelaskan, kami akan mendampingi CV. Tunas Jaya Sakti dan CV. Delima Maju Bersama untuk mendapatkan haknya, karena hal ini menurut pendapat kami dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa yang diikuti diduga banyak terdapat kejanggalan dan juga sangat merugikan selaku Klien kami, pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Perkimtan Kab Lahat, Limrah Naupan ST.MT saat di datangi awak media ke Kantornya tidak ada di tempat, saat di hubungi melalui WhatsApp Di No 0812785xxxx sampai berita terbit tidak ada jawaban. (D1N)