Sidang Perdana YR dan YN di PN Palembang Agenda Pembacaan Dakwaan
PALEMBANG, suarasumsel.net —- Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus dua terdakwa YR dan YN jalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi di “Tiga Kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat TA 2020 silam.
Tiga kegiatan Inspektorat Lahat yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara yakni, kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan, kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat, Toto Roedianto M,Si, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Zit Muttaqin SH, MH membenarkan, bahwasannya Penuntut umum kejaksaan Negeri Lahat melaksanakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dua orang terdakwa YR dan YN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap Tiga kegiatan pada Inspektorat Lahat TA 2020.
Pengungkapan kasus ini, dijelaskan Zit Muttaqin, setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 141 orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait.
“Benar, hari ini kedua terdakwa YR dan YN sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, dengan Agenda Pembacaan Dakwaan,” ungkap Zit Muttaqin, pada Rabu (08/01/2025).
Dari perbuatan terdakwa YR dan YN dikatakan Zit Muttaqin, mengakibatkan kerugian keuangan Negara ± Rp. 800.000.000,-. Atas perbuatannya terdakwa YR dan terdakwa YN didakwa melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Terakhir, disampaikan Zit Muttaqin, sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin tanggal 13 Januari 2025 mendatang dengan agenda mendengarkan Eksepsi dari terdakwa YN.
“Namun, kedua terdakwa YR dan YN telah mengembalikan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.505 juta,” pungkasnya. (D1N)