Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Bekuk Pelau Curat TKP Jembatan Benteng
LAHAT, suarasumsel.net —– Jajaran unit Reskrim atau yang dikenal dengan Team Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat, kembali mengungkap tersangka tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Terungkapnya pelaku Curat tersebut, berdasarkan laporan dari korban bernama Jon Sukri (52) warga kelurahan Kota Negara RT 08/RW 03 kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dengan Nomor LP/B-85 / IV /2024/Res Lahat/Polda Sumsel, 5 April 2024.
Waktu kejadian pada Jum’at tanggal 5 April 2024 sekira pukul 01.30 WIB dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dirumah korban di RT 08 RW 03 kelurahan Kota Negara kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, tepatnya dikamar samping.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH, M.Si didampingi Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, adanya penangkapan salah satu terduga pelaku kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
“Usai mendapatkan laporan dari korban, dan keterangan sejumlah saksi, Team Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Denny Aprianto SH berhasil mengungkap TSK Imam Aidil Rifai (18) warga Kota Negara RT 03 RW 03 kecamatan Lahat,” ulas Liespono.
Diceritakan Liespono, untuk kronologis kejadian telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) pada Jum’at 5 April 2024 sekira jam 01.30 WIB dengan TKP dirumah korban yang berada di RT 8 RW 03 kelurahan Kota Negara kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
“Tepatnya, dikamar samping yang dilakukan oleh Tersangka dengan cara masuk dari pintu belakang kamar. Selanjutnya, Pelaku mendorong pintu kamar yang kondisinya terkunci,” ulasnya.
Setelah berhasil masuk kedalam kamar, sambung Liespono, TSK langsung mengambil satu unit sepeda motor (SPM) merk Honda Vario tahun 2011 dengan Nopol BG 2583 NOKA:MH1JF9114BK16280 NOSIN: JF91E-1161514 yang terparkir dikamar dalam keadaan terkunci stang.
“Lalu, pelaku mencari kunci serep sepeda motor tersebut, dan didapat berada didalam tas yang di gantung dalam kamar. Setelah berhasil menemukan konci serap tersangka langsung membawa kabur SPM itu. Atas kejadian ini korban melapor ke Polres Lahat untuk di tindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Liespono.
Untuk kronologis penangkapan, disampaikan Liespono, pada Jum’at 5 April 2024 sekira jam 03.30 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap TSK Imam Aidil Rifai oleh Team Janggal Bandil Sat Reskrim Polres Lahat dipimpin Kanit Pidum IPDA Denny Aprianto SH, dikarnakan telah melakukan pencurian terhadap satu unit SPM merek Honda Vario tahun 2011 dengan Nopol BG 2583 NOKA :MH1JF9114BK16280 NOSIN : JF91E-1161514, di bawah Jembatang Benteng.
“Tersangka telah diamankan di unit Reskrim Polres Lahat, berikut barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Vario tahun 2011 dengan Nopol BG 2583 NOKA :MH1JF9114BK16280 NOSIN : JF91E-1161514, TSK sendiri masih menjalani pemeriksaan guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Din)