Team LEBAH Polsek Tanjung Agung Tangkap Pelaku Curat Sumsel 8
MUARA ENIM, suarasumsel.net —-Lagi. Team L.E.B.A.H Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim, Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUH.Pidana.
Terungkapnya Pelaku spesialis tembaga milik Sumsel 8 ini, setelah Polsek Tanjung Agung mendapatkan laporan Polisi Nomor : LP/B/9/V/2024/SPKT/Res.Ma Enim/Sek Tanjung Agung/Polda Sumsel, 27 Mei 2024.
Waktu kejadian pada Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB di TKP Gedung Sprepart EPC PLTU Sumsel 8 desa Tanjung Agung kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, oleh korban Hendra (48) warga Jl R.A.Kartini Los Pasar Sayur No 32 kelurahan Pelunayong kecamatan Kuta Alam Banda Aceh.
“Usai melakukan Penyelidikan dilapangan dan diperkuat keterangan sejumlah saksi, Team LEBAH berhasil mengamankan terduga Pelaku bernama Dedi Iramsyah (37) warga dusun IV desa Pulau Panggung kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, yang merupakan 1 dari 4 Pelaku yang ditangkap,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH, SIK, MH, melalui Kapolsek IPTU Syawaluddin SH, disampaikan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung IPDA Sarkati SH, pada Jum’at (20/09/2024).
Untuk kronologis kejadian, diceritakan mantan Kanit I Lidik Narkoba Polres Lahat, pada Senin 29 April 2024 sekira jam 09.00 WIB telah terjadi tindak pidana Pencurian kabel untuk Instalasi Listrik milik EPC PLTU Sumsel 8 desa Tanjung Lalang kecamatan Tanjung Agung kebupaten Muara Enim.
“Saat dilokasi di Gudang Sperpart EPC PLTU Sumsel 8, berawal ketika Personil Security melakukan Patroli, kemudian melihat tembok Pagar belakang PLTU Sumsel 8 telah jebol (Berlubang), lalu, Personil Security melakukan penelusuran ke arah semak-semak yang jaraknya lebih kurang 200 meter dari TKP,” tuturnya.
Setelah melakukan penelusuran, sambung Sarkati, didapati lima orang TSK sedang mengupas kulit kabel hasil curian. Nah, ketika melihat kedatangan Scurity, 5 orang terduga Pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan barang bukti (BB) berupa pembungkus kabel terbuat dari plastik berwarna merah, hitam dan terbuat dari seng serta 25 ikat tembaga hasil curian.
“Selanjutnya, pihak Scurity melaporkan kejadian secara berjenjang ke-Pimpinan Perusahaan, lalu, pihak Perusahaan PLTU Sumsel 8 mengalami kerugian yang jika di Tafsir dengan Rupiah lebih Kurang sebesar Rp. 30.000.000′- dan melaporkanya Ke Polsek Tanjung Agung, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sedangkan untuk kronologis penangkapan, dijelaskan Sarkati, pada Kamis 19 September 2024 sekira jam 18.00 WIB personil Polsek Tanjung Agung mendapatkan Informasi satu orang diduga Pelaku yakni Dedi Iramsyah berada dirumahnya didesa Pulau Panggung kecamatan Tanjung Agung.
Lalu, dikatakannya, atas Perintah Kapolsek Tanjung Agung kepada Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung IPDA Sarkati SH, MM, MH dan Team LEBAH memburuh keberadaan Pelaku dan berhasil diamankan, kemudian langsung digelandang ke Polsek Tanjung Agung guna proses lebih lanjut.
“Kini satu dari lima Pelaku telah diamankan, berikut barang bukti 25 ikat tembaga dengan berat lebih kurang 400 Kg, pembungkus/pembalut kulit tembaga terbuat dari plastik berwarna merah sebanyak 1 gulungan, pembalut/pembungkus kulit tembaga tembaga terbuat dari plastik berwarna hitam sebanyak 1 gulungan, dan pembalut kulit tembaga terbuat dari seng sebanyak 1 gulungan. Sedangkan, 4 (Empat) Pelaku lainnya masih dalam pengejaran Polisi (DPO),” pungkas Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung. (SYAH)