Team Satresnarkoba Polres Lahat Bekuk 2 Terduga Penyalahgunaan Narkoba


LAHAT, Suarasumsel.net —– Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasat Resnarkoba AKP M.Romi SH MH dan anggota berhasil ungkap kasus Narkoba berdasarkan LP/A/12/I/2023/ SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 29 Januari 2023.

Kapolres Lahat melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, Team Satresnarkoba Polres Lahat telah mengamankan dua orang penyalahgunaan Narkoba.

Tertangkapnya kedua tersangka, dijelaskan Liespono, dengan TKP di pinggir jalan Mayor Ruslan III kelurahan Pasar Lama kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Kedua tersangka yakni, Pico Pratama (18) tuna karya, warga Gang Merpati desa Selawi dusun I kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dan Ahmad Fauzan (17) tuna karya warga Gang Merpati desa Selawi dusun I kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Untuk kronologis penangkapan dikatakan Liespono, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika, kemudian personil Sat Res Narkoba melakukan Lidik.

“Setelah sasaran tempat dan orang diketahui, sambung Liespono, pada Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekira jam 21.30 WIB, Pers Sat Res Narkoba mengamankan dua (2) orang tersangka Pico Pratama dan Ahmad Fauzan,” ungkap Liespono, pada Senin (6/2/2023).

Dijelaskan Liespono, saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada di TKP, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu.

“Shabu ditemukan dibawah motor salah satu tersangka Ahmad Fauzan dan diakui kedua tersangka bahwa barang bukti yang ditemukan petugas tersebut adalah miliknya,” tegas Liespono.

Selanjutnya, dikatakan Liespono, kedua tersangka dan barang bukti diamankan personil Sat Resnarkoba Polres Lahat dan dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk BB 1 paket serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,16 gram, 1 unit Smartphone Merk Redmi warna biru, 1 unit SPM Merk YAMAHA Type Mio M3 warna Merah Nopol : BG 4632 WG, Noka : MH3SE8860HJ174740, Nosin : E3R2E-1623119. Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Liespono. (Din)

Berita Terkait

Top