Team Sergap Macan Hitam Polsekta Ciduk Pelaku Curat dan Curanmor
LAHAT, suarasumsel.net —- Unit Reskrim yang dikenal “Team Sergap Macan Hitam” Polsekta Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, dan kasus Pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor).
Pengungkapan kasus tindak pidana Curat dan Curanmor tersebut, berdasarkan Ops Sikat Musi II 2023 LPB/09/VIII/2023/Sumsel/Res Lahat/Sek Kota Lahat, tanggal 30 Agustus 2023.
Waktu kejadian pada Selasa tanggal 09 Mei 2023 sekira pukul 02.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) desa Padang Lengkuas kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat tepatnya didalam rumah tamu korban bernama M.Heri Sugianto (47) seorang servis Elektronik.
“Benar, Team Sergap Macan Hitam Polsekta Lahat telah berhasil mengamankan dua orang pelaku kasus tindak pidana Curat dan Curanmor,” ungkap Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT, melalui Kapolsekta Lahat AKP Samsuardi, disampaikan Kanit Reskrim Polsekta Lahat IPDA Zulkarnain SH, pada Rabu (30/8/2023).
Dijelaskan Kanit Reskrim Polsekta Lahat, untuk TSK 363 KUHPidana bernama Depri Saputra (21) warga Desa Tanjung Periuk kecamatan Gumay Talang, dan TSK 480 KUHPidana bernama Upan (21) warga Desa Muara Danau kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.
Untuk kronologis kejadian dikatakan Zulkarnain, pada Selasa tanggal 09 Mei 2023 sekira jam 02.00 WIB bertempat rumah pelapor telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), pelaku masuk kedalam rumah pelapor melalui jendela rumah samping kiri, dengan mencongkel kunci Grendel Jendela.
“Selanjutnya Pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil satu unit kendaraan sepeda motor (SPM) merk Yamaha Mio M3 warna kuning dengan nomor polisi (Nopol) BG 2967 EAE No Rangka MH3SE88HOKJO55470, No Mesin E3R2E-2322566 diruang tamu,” ulasnya.
Tidak sampai disitu saja, diceritakan Kanit Reskrim Polsekta Lahat, TSK mengambil satu unit Handphone merk Realmi C2, satu unit Handphone merk Realmi C15 dan satu unit Handphone merk Realmi C1. Pelaku membawa barang hasil curian tersebut melalui Pintu Depan Ruang Tamu.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.500.000′- dan melaporkan kejadian ini ke Polsekta Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tegasnya.
Untuk kronologis penangkapan, diutarakannya, pada Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 WIB Kanit Reskrim Polsekta Lahat IPDA Zulkarnain SH memimpin langsung penangkapan tersangka Pencurian dengan Pemberatan (Curat) bersama unit Reskrim Polsekta Lahat AIPDA Anizar SIP, BRIPKA Jaya Efendi, BRIGPOL Reza Pahlepie, dan BRIPTU Darma Jaya SE.
“Tersangka Depri Saputra kita amankan sekira jam 16.30 WIB didesa Ngalam Baru kecamatan Gumay Talang kabupaten Lahat, tepatnya dirumah kontrakan tempat TSK, dan saat dilakukan penangkapan Pelaku tidak melakukan perlawanan, dan dalam keadaan sehat,” imbuhnya.
Kemudian berdasarkan keterangan Pelaku Depri Saputra diungkapkan Zulkarnain, satu unit sepeda motor (SPM) merk Yamaha Mio M3 warna kuning dengan Nopol BG 2967 EAE, Nomor Rangka: MH3SE88HOKJO55470 Nomor Mesin: E3R2E-2322566 dijual kepada Upan warga desa Muara Danau kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.
“Berbekal dari keterangan TSK Depri Saputra tanpa mengulur waktu Team Sergap Macan Hitam Polsekta Lahat langsung memburuh Pelaku dugaan Penadah sekira pukul 18.00 WIB tiba dirumah Upan, dan SPM merk Yamaha Mio M3 warna kuning Nopol BG 2967 EAE, telah dijual melalui jual beli motor di Facebook,” terang Zulkarnain.
Selanjutnya, tersangka dibawa dan diamankan ke Polsek Kota Lahat untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kini tersangka baik 363 KUHPidana maupun 480 KUHPidana telah kita amankan di Polsekta Lahat, berikut BB berupa 1 unit Handphone merk Realmi warna biru laut, dan 1 unit Handphone merk Oppo A16 cassn Hp dan kabel,” pungkasnya. (Din)