Telah Menahun Pengusaha Walet AK, AO, dan DY Belum Kantongi Izin


LAHAT, suarasumsel.net —– Setelah mendapatkan informasi terkait pemilik Usaha Rumah Sarang Burung Walet yang belum mengantongi izin sama sekali, membuat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat, angkat bicara.

Selain itu, terkesan banyaknya pengelolah Sarang Burung Walet mengabaikan ketentuan yang ada. Sehingga, seolah menimbulkan berbagai opini di masyarakat baik dari Kesehatan Lingkungan maupun secara Administrasi telah mengantongi Izin NIB dan NKV.

“Terima kasih informasinya, dan dalam waktu dekat ini kita akan segera turun kelapangan guna mendata ulang serta koordinasi dengan Pengusaha Walet AK, AO, dan DY, yang dituding belum mengantongi izin tersebut,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Yahya Eduar melalui Kabid Pengendalian dan Penanaman Modal (Dala) Cik Yan Gumay, pada Sabtu (8/7/2023).

Yang intinya, dijelaskan Cik Yan Gumay, pihaknya bersama bidang lain dalam waktu dekat turun kelapangan untuk mendata, dan menghimbau si Pengusaha Sarang Burung Walet agar dapat segera melengkapi ijin.

“No Induk Berusaha tersebut akan terlihat izin mereka soal penangkaran walet atau lainnya. Untuk mendapatkan NIB sifatnya melalui OSS Sistem Online, ada yang secara langsung ke Menterian Pusat,” ujarnya.

Ketika ditanya tindakan tegas atau langkah apa yang diambil, saat diketahui AK, AO, dan DY benar benar belum mengantongi izin sama sekali, Cik Yan Gumay menambahkan, dirinya tidak berani untuk memastikan. Namun, ada kemungkinan akan mengkoordinasikan dengan Tim yang ada di Kabupaten Lahat.

“Langkah awal, kita akan turun kelapangan guna kembali mendata yang pemilik Usaha Rumah Sarang Burung Walet, lalu, kita menghimbau agar kira mereka dapat segera melengkapi surat-surat atau izin seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) ke Provinsi Sumsel,” himbau Cik Yan Gumay.

Akan tetapi, diakuinya, upaya untuk menertibkan para Pengusaha Sarang Walet yang ada di Kabupaten Lahat, akan terus ditingkatkan demi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lahat.

“Tindakan tegas yang akan kita ambil nanti, merupakan upaya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Lahat, dalam meningkatkan PAD Lahat,” tuturnya.

Terpisah, Ketua Komunitas Penggelola dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Kabupaten Lahat, Syamsulrizal Nusir didampingi Sekretaris Sandy dibincangi mengaku, tidak menapik dari AK, AO, dan DY yang belum mengantongi izin.

“Untuk ketiga nama yang dimaksud, kalau melihat dari data yang ada di Komunitas Penggelola dan Pengusaha Sarang Burung Walet di Lahat, belum ada,” ulasnya. (Din)

Berita Terkait

Top