Terkait Kasus Teknisi Sub Kontraktor PLN Di OI, Sanderson Minta Polres OI & Semua Yang Terlibat Diproses Hukum
LAHAT, suarasumsel.net —– Terkait kasus Jumadi (45) seorang teknisi salah satu Subkontraktor PLN di Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI) meninggal dunia (MD), ketika memperbaiki jaringan listrik pada Kamis 14 Maret 2024, sekira pukul 07.30 WIB lalu, sehingga, mengundang banyak perhatian pihak, tak terkecuali Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen Indonesia (LPPK3I).
“Benar, dari peristiwa tersebut, kita telah melayangkan surat permohonan pengawasan penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Polres Ogan Ilir terhadap meninggalnya karyawan subkontraktor atau Pelayanan Teknik (YANTEK) PLN ULP Indralaya UP3 Ogan Ilir UID S2JB kepada Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS),” tegas Ketua DPP LPPK3I, Sanderson Syafe’i, ST. SH, pada Sabtu (23/3/2024).
Menurut Sanderson, kalau merunut ke UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Jo UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 50 Ayat (1) setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) yang mengakibatkan kematian seseorang karena Tenaga Listrik.
“Artinya, seorang teknisi salah satu Subkontraktor PLN ini dalam bekerja memperbaiki jaringan listrik tersebut diduga tidak SOP sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.
Selanjutnya, dikatakan Sanderson, pada ayat (2) khusus untuk PT. PLN (Persero) berbunyi “Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
“Namun, di Pasal 50 ini belum pernah diuji di Pengadilan. Untuk itu, kita meminta kepada KOMPOLNAS mengawasi penerapan hukumnya untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha penyedia dan penunjang tenaga listrik yang selama ini menganggap sepele,” pinta Sanderson dengan nada serius.
Diakuinya, PT. Haleyora Power sebagai anak perusahaan dari PT. PLN (Persero) seharusnya lebih memahami konsekuensi terhadap pemenuhan sertifikasi Keselamatan Ketenagalistrikan (K2); Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum (K3U) ; dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (SMK3) bagi pekerja lapangan, pengawas dan penanggung jawab lapang sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami dari LPPK3I turut berdukacita kepada keluarga korban. Seharusnya, hal ini bisa diantisipasi jika dalam perbaikan jaringan listrik dilakukan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai dengan ketentuan. Akibat dari kejadian ini sepertinya ada kelalaian dan harus diusut tuntas,” tambah Pengecara Muda ini.
Sanderson menduga, semua pihak yang lalai baik dari PT. PLN (Persero) dan PT. Haleyora Power menyebabkan kematian dapat di proses secara hukum dan transparan oleh Polres Ogan Ilir, karena ancaman diatas dari 5 tahun, kiranya dapat dilakukan penahanan langsung guna meminimalisasir penghilangan alat bukti dan melarikan diri.
Ia menyarankan, PT. Haleyora Power harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagalistrikan yang wajib memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) dan Sertifikasi Badan Usaha (SPBU) sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi, Sertifikat Kompetensi (SERKOM) Tenaga Teknik (TT) sesuai tugas dan pekerjaan keahliannya.
“Lagi-lagi dari peristiwa ini, kami mendapat tekanan dari oknum PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Lahat untuk tidak memberitakan lagi kasus kematian tersebut,” ulasnya seraya tersenyum.
Sementara, Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman SH, SIK, M.Si melalui Kanit Pidsus Polres Ogan Ilir IPDA Surya Atmaja melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan “Siap pak dri pihak Kepolisian sudah melakukan upayah Lidik dalam Perkara ini,” jelas Kanit Pidsus OI. (Din)