Terkait Penyalahgunaan Elpiji Subsidi Diperjualbelikan, YLKI Minta Dirjen Migas ESDM Turun ke Lahat
LAHAT, suarasumsel.net —— Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya (Lahat, Muara Enim, Pagar Alam dan sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang diakui pemerintah berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang diberi kesempatan berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen dan membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya.
Dijelaskan Pasal 30 ayat (3) UUPK, pengawasan oleh masyarakat dan LPKSM dilakukan terhadap barang dan jasa yang beredar di pasar. Bentuk pengawasan yang dilakukan di dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen ialah dengan cara penelitian, pengujian, dan/atau survey, terhadap aspek yang meliputi pemuatan informasi tentang resiko penggunaan barang
Dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen terhadap aspek pengawasan oleh LPKSM dilakukan pada barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara penelitian, pengujian dan atau survei diantaranya pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua YLKI Lahat Raya, merespon cepat keresahan masyarakat terhadap kelangkaan gas elpiji subsidi diberbagai daerah kabupaten dan kota ada yang mencapai harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per tabung, dengan membentuk Tim Inspeksi Mendadak (Sidak) guna memastikan ketersediaan dan harga serta pola pendistribusian ke yang berhak menerima,” kata Sanderson Syafe’i, ST. SH, pada Sabtu (06/01/2024).
Sidak dilakukan pada beberapa pangkalan dalam Kecamatan Jarai, Suka Merindu, Pajar Bulan dan Muara Payang Kabupaten Lahat Sumatera menemukan elpiji subsidi dijual diatas HET dan logbook tidak bisa diperlihatkan oleh pangkalan ketika diminta untuk diperlihatkan.
“Warga di kecamatan yang ditemui langsung Ketua YLKI Lahat mengungkapkan harga elpiji melon atau subsidi berkisar 27 sampai 35 ribu rupiah, itupun barangnya tidak ada dan harus keliling ke desa -desa lain,” terangnya.
Minimnya sosialisasi ke masyarakat, saat dibincangi tidak tau harga eceran tertinggi Rp.16.150 di wilayahnya karena papan pangkalan banyak yang tidak terpasang dan lebih parahnya ada yang tidak tau keberadaan pangkalan didesanya.
“Kalaupun ada aktivitas bongkar muat elpiji mobil agen, pangkalan menyuruh masyarakat beli di warung karena mereka hanya mengisi warung bukan ke masyarakat,” urai Sanderson.
Lebih miris lagi pihak pangkalan yang ditemui menyatakan HET Rp. 18.700, terkesan mengikuti SK Walikota Pagar Alam 09/2021 padahal di wilayah Kabupaten Lahat, dan jelas-jelas menjual ke masyarakat 22 ribu dan 25 ribu ketika mereka ingin membeli memberikan kesaksian pada Tim sidak saat di pangkalan. Bagaimana fungsi pengawasan Agen terhadap pendistribusian melalui pangkalan, tegas Sanderson.
Tim melanjutkan Sidak ke Kecamatan Tanjung Sakti PUMU dan PUMI, mendapatkan harga elpiji subsidi mencapai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) ternyata benar adanya bukan hoax tapi harga tersebut di beberapa warung. Pertanyaannya bagaimana barang tersebut bisa sampai ke warung kalau bukannya ada permainan dengan pangkalan untuk sengaja diperjualbelikan bukan di Distribusikan.
Elpiji merupakan barang yang di subsidi negara dan semua komponen biaya-biaya sudah diperhitungkan termasuk keuntungan dari pangkalan dan agen serta biaya transportasi, jadi tidak ada alasan lagi membebani masyarakat dengan biaya tambahan, ungkap pengacara muda ini.
Tegas dalam UU 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas melalui turunannya bawah elpiji merupakan barang untuk rakyat miskin yang menggunakan pola pendistribusian bukan jual beli seperti yang kita jumpai saat ini harganya mengikuti hukum pasar sehingga mempengaruhi daya beli masyarakat atau faktor penyumbang inflasi.
Hasil temuan sidak ini akan kita rekomendasi ke pemerintah karena tugas YLKI sebagai mitra pemerintah, tapi oknum-oknum yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan melalaikan tugas dan fungsi serta mencari keuntungan pribadi maupun kelompok akan kita tindaklanjuti melalui hak gugatan konsumen di pengadilan, pungkas Sanderson.
Sementara Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Prof. Ir. Tutuka Ariadji, M.Sc., Ph.D., saat diminta tanggapannya, mengungkapkan
“Kami cek langsung di lapangan,” janjinya. (Din)