Tersangka Berikut BB Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsekta Lahat “Terkait Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur”


LAHAT, suarasumsel.net —- Jajaran unit Sat Reskrim Polsekta Lahat Resort Polres Lahat, Polda Sumsel yang dipimpin IPDA Zulkarnain SH beserta anggota berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat 2 Jo Pasal 76C undang – undang (UU RI) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang (UU RI) Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Berbekal laporan dari korban AG (14) seorang pelajar warga desa Banuayu kecamatan Kikim Selatan, Lahat LP/B-07/III/2024/SPKT/Polsekta Lahat/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 07 Maret 2024, waktu kejadian pada Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 11.30 WIB, dengan TKP rumah kontrakan Srinanti kelurahan RD.PJKA kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Usai mendengarkan keterangan dari korban AG dan diperkuat oleh sejumlah saksi DS (14) pelajar warga Talang Jawa Utara RT 01 RW 02 kecamatan Lahat, dan AD (17) pelajar warga kelurahan Talang Jawa Utara kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, unit Sat Reskrim Polsekta Lahat, langsung bergerak dan melakukan Penyelidikan dilapangan guna memburuh terduga pelaku.

Selanjutnya, berdasarkan surat dari RSUD Lahat nomor: 445/31/RSUD/II/2024/Rahasia, tanggal 28 Februari 2024 menerangkan hasil VER oleh Dokter Pemeriksa dr. IRA MELIAN, semakin kuat unit Sat Reskrim Polsekta Lahat mencari dan menangkap tersangka.

Berdasarkan informasi dilapangan menyebutkan, awalnya terduga pelaku tersinggung oleh korban gara-gara dihembuskan asap rokok kemuka pelaku. Tak pelak, emosi TSK yang merupakan mantan Security PT MHP ini memuncak, lalu, menerjang korban dan korban pun jatuh pingsan. Melihat korban pingsang, pelaku pun membawanya ke RSUD Lahat dan menjalankan pemeriksaan itensif.

Untuk memburuh dan menangkap pelaku awalnya unit Reskrim Polsekta Lahat mengalami sedikit kesusahan, dikarenakan, sejumlah saksi mata yang melihat saat kejadian diancam oleh Tersangka, namun, tidak membuat Kanit Reskrim IPDA Zulkarnain SH bersama anggota unit Reskrim Polsekta Lahat patah arang, untuk megungkap pelaku kekerasan anak dibawah ini tersebut. Dan, terakhir unit Reskrim Polsekta Lahat melihat dari CCTV dari RSUD Lahat, saat Pelaku membawa dan mengantarkan korban, dari bukti CCTV inilah sehingga, kasus tersebut bisa dibongkar dan diungkap.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, untuk kronologis kejadian pada Jum’at 23 Februari 2024 sekira jam 11.30 WIB, bertempat dirumah kontrakan Srinanti kelurahan RD PJKA kecamatan Lahat telah terjadi peristiwa kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh TSK Dedi Irawansyah alias Dedong (30) warga Jl Sosial No III Gunung Gajah kelurahan Gugah kecamatan Lahat.

“Kekerasan fisik terhadap korban anak dibawah umur yang dilakukan Pelaku dengan cara menendang korban 2 kali dibagian kepala, sehingga, mengakibatkan korban pingsan tidak sadarkan diri dan mengalami luka dibagian kepala, mata lebam sebelah kiri, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Lahat,” ungkap Liespono pada Minggu (10/3/2024).

Lalu, untuk kronologis penangkapan, sambung Liespono, pada Kamis 7 Maret 2024 sekira pukul 13.30 WIB, Kanit Reskrim Polsekta Lahat IPDA Zulkarnain SH bersama anggota unit Reskrim Polsekta mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang telah melakukan kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur tersebut.

Tersangka Irawansyah alias Dedong ditambah Liespono, sedang berada di GG Cempaka Kel.Talang Jawa Utara kecamatan Lahat kemudian sekira pukul 13.30 WIB Kanit Reskrim Polsekta Lahat IPDA Zulkarnain SH bersama anggota unit Reskrim Polsekta Lahat langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan saat ditangkap TSK tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, pelaku diamankan ke Polsekta Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kini terduga pelaku telah diamankan di Polsekta Lahat berikut barang bukti (BB) berupa satu buah baju sekolah motif kotak-kotak warna hijau, satu buah celana sekolah panjang warna hijau, satu buah sweter warba hitam kerah dalam putih dengab tulisan sport,” tutup Liespono. (Din)

Berita Terkait

Top