Tersangka Pembunuhan Menangis Saat Diperiksa Polsek Tanjung Sakti
LAHAT, Suarasumsel.net —- Gerak cepat unit Reskrim jajaran Polsek Tanjung Sakti dibawa komando Kapolsek Tanjung Sakti AKP Nurhanas berhasil mengungkap tersangka kasus tindak pidana Pembunuhan sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP.
Berbekal LP/A- / 02 / IX / 2022 /Sumsel/Res Lahat/Sek Tanjung Sakti, tanggal 4 September 2022, dari korban Diriansyah (35) warga Desa Air Limau kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim, serta diperkuat dari keterangan sejumlah Saksi yang di BAP.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, MSi melalui Kapolsek Tanjung Sakti AKP Nurhanas mengatakan, Alhamdulillah belum sampai 1 X 24 jam terduga pelaku kasus pembunuhan korban Diriansyah yang ditemukan diarea kebun Pematang Petai desa Tanjung Alam kecamatan Tanjung Sakti PUMU Kabupaten Lahat.
Alhasil dijelaskan Kapolsek Tanjung Sakti PUMU, dari keterangan saksi yang telah di BAP serta Olah TKP anggota di area kebun Pematang Petai desa Tanjung Alam kecamatan Tanjung Sakti PUMU Kabupaten Lahat, petugas mengarah keterduga Edo Agus Ariansyah (20) warga desa Kepala Siring kecamatan Tanjung Sakti PUMU.
Untuk kronologis kejadian, diungkapkan mantan Kanit Tipikor Polres Lahat, pada Minggu tanggal 4 September 2022 sekira pukul 17.00 WIB petugas Polsek mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa telah ditemukan seorang laki laki sudah meninggal dunia (MD).
“Korban ditemukan diareal perkebunan Pematang Petai desa Tanjung Alam kecamatan Tanjung Sakti PUMU Kabupaten Lahat. Dari info tersebut, anggota Polsek Tanjung Sakti berangkat menuju lokasi dan melakukan cek TKP,” terangnya.
Sesampai di TKP sambung Nurhanas, petugas menemukan seorang laki laki yang telah meninggal dunia (MD) bernama Diriansyah (35) warga desa Air Limau kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim.
“Korban mengalami luka tusuk/robek dibagian perut depan dan luka robek bagian Pinggang belakang sebelah kanan diduga akibat benda Tajam, kemudian mayat tersebut dibawa ke Puskesmas Tanjung Sakti PUMU untuk dilakukan Visum,” tambahnya lagi.
Sedangkan, kronologis penangkapan diakui Nurhanas, pada Rabu tanggal 5 Oktober 2022 terduga pelaku memenuhi surat undangan yang telah diberikan sebelumnya, pada Jum’at tanggal 30 September 2022.
“Awalnya, saat dikantor Polsek TSK tidak mengakui perbuatannya. Namun, dari keterangannya terus dicecar dan diinterogasi, tak lama kemudian tiba tiba pelaku langsung menangis, dan mengakui perbuatannya yang telah membunuh korban,” imbuhnya.
Dari pengakuan Tersangka, disampaikan Nurhanas, korban dihabisinya dengan cara menusuk perut korban dibagian samping kanan sebanyak satu kali dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis kuduk (pisau ujung lancip) berukuran kurang lebih tiga puluh 30cm bergagang kayu warna cokelat.
Setelah menusuk korban, dikatakan Nurhanas, pelaku langsung lari meninggalkan korban yang terjerumus/telungkup ketanah menuju Pondok Pelaku, lantas, TSK pulang kerumahnya didesa Kepala Siring kecamatan Tanjung Sakti PUMU Kabupaten Lahat.
“Kini tersangka berikut BB berupa 1 helai baju kaos oblong warna merah tangan panjang dengan tulisan warna putih “My Life Style”, 1 helai celana panjang warna biru, 1 buah sepatu jerobong/bot warna hitam, 1 bilah Sajam jenis kuduk (pisau ujung lancip) ukuran kurang lebih 30cm gagang pisau warna cokelat, baju kaos warna putih bergambar Pak Jokowi, celana panjang trending warna biru, dan 1 unit SPM Jambrong jenis Honda Kharisma warna hitam telah kita amankan di Polsek Tanjung Sakti guna untuk menjalani proses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Tanjung Sakti. (Din)