Tersangka Penganiayaan Berhasil Ditangkap Polsek Kim-Bar
LAHAT, Suarasumsel.net —- Berbekal LP/B-01/II/2023/Sumsel/Res Lahat/Sek Kim-Bar, tanggal 07 Februari 2023, yang disampaikan Doni Sanjaya (20) warga Desa Ulak Bandung, yang dirasakan korban Harwan (40) warga desa Ulak Bandung, kecamatan Kikim Barat (Kim-Bar) Kabupaten Lahat.
Kapolsek Kikim Barat, melalui unit Reskrim Kim-Bar langsung menindak lanjuti laporan korban atas kasus Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, yang dilakukan oleh pelaku Marjoni (45) warga desa Ulak Bandung kecamatan Kikim Barat (Kim-Bar) Kabupaten Lahat.
“Alhasil, tersangka atas perkara dugaan Penganiayaan yang mengakibatkan korban Rusmala yang tidak lain istrinya sehingga, mengalami luka memar dibagian wajah,” ungkap Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT, melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Kamis (16/2/2023).
Dijelaskan Liespono, untuk TKP dan waktu kejadiannya pada Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 01.00 WIB, didepan rumah orang tua (Ortu) dari istri terlapor di Desa Ulak Bandung kecamatan Kikim Barat (Kim-Bar) Kabupaten Lahat.
Sedangkan kronologis kejadian sambung Liespono, bertempat dihalaman rumah Ortu dari istri Tersangka didesa Ulak Bandung kecamatan Kikim Barat telah terjadi penganiayaan.
“Awalnya, TSK Marjoni melakukan penganiayaan terhadap Istrinya bernama Rusmala yang mengakibatkan luka memar dibagian wajahnya,” tegas Liespono.
Tidak berhenti disitu saja, diceritakan Liespono, kemudian istri terlapor pergi kerumah orang tuanya yang berlokasi berseberangan jalan dengan rumahnya, lalu, disusul pelaku dan dilokasi ini kembali terjadi percekcokan.
“Melihat kejadian tersebut, lantas datang korban Harwan yang ingin melerai atas keributan itu, tapi, disayangkan, emosi tersangka Marjoni kian memuncak. TSK yang dalam keadaan mabuk berat ini lalu, pulang kerumah mengambil sebilah senjata tajam (Sajam) dan kembali lagi dengan menusuk korban Harwan,” ujarnya.
Akibat tikaman senjata tajam yang dilakukan oleh pelaku Marjoni, dijelaskan Liespono, langsung mengenai bagian dada sebelah kiri sebanyak satu lobang, sehingga, korban harus dilarikan ke Puskesmas Saung Naga untuk dilakukan mendapatkan perawatan.
“Atas penikaman itu, lalu, korban melapor ke Polsek Kikim Barat untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan, tersangka pun berhasil ditangkap. Kini, pelaku Marjoni telah diamankan di Polsek Kikim Barat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Liespono. (Din)