Tindaklanjuti Larangan BPOM, Satresnarkoba Polres Lahat Lakukan Monitoring Apotik
LAHAT, Suarasumsel.net —– Guna untuk menekan peredaran dan ketersediaan lima (5) obat yang dilarang beredar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Romi SH, MH, beserta anggota melakukan monitoring disejumlah Apotik yang ada di Kabupaten Lahat.
Giat yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Lahat ini, bertujuan untuk memastikan terhadap peredaran dan ketersediaan lima (5) obat yang dilarang beredar oleh BPOM, pengecekan di Apotik dalam wilayah hukum Resort Lahat ini dilakukan pada Jum’at 21 Oktober 2022, sekira pukul 13.30 WIB.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, MSi melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto SH, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya unit Satresnarkoba Polres Lahat dipimpin langsung Kasar Narkoba Polres Lahat AKP Romi SH, MH, bersama anggota Satresnarkoba Polres Lahat melakukan pengecekan kesejumlah Apotik yang berada diwilayah hukum Polres Lahat.
Dijelaskan Liespono, pengecekan disejumlah Apotik yang ada di Lahat tersebut terkait ketersediaan lima obat yang dilarang beredar, hal ini berdasarkan :
a. Undang undang No. 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
b. Undang undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
C. Himbauan BP POM terkait obat yang dilarang beredar.
Untuk itu, sambung Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, jajaran Satresnarkoba Polres Lahat melaksanskan giat secara Preemtif ke Apotik dengan melakukan himbauan agar Apotik/Toko obat tidak menjual 5 (lima) jenis obat yang dilarang dijual oleh BPOM.
Himbauan dilaks di beberapa Apotik di Kabupaten Lahat antara lain:
– Melakukan monitoring/pengecekan di Apotik GRAHA MANDIRI yang beralamat di Jln. Kol. H. Burlian Kelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
– Melakukan monitoring/pengecekan di Apotik HUSADA yang beralamat di Jln. Kol. H. Burlian Kelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
– Melakukan monitoring/pengecekan di Apotik ADILLA FARMA yang beralamat di Jln. Kol. H. Bulian kelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
– Melakukan monitoring/pengecekan di Apotik DAMAI MEDIKA yang beralamat di Jln. Kol. H. Bulian kelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
– Melakukan monitoring/pengecekan di Apotik SAMA SEHAT yang beralamat di Jln. RE Martadinata kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
– Melakukan monitoring/pengecekan di Apotik INSASI FARMA yang beralamat di Jln. RE Martadinata kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
– Melakukan monitoring/pengecekan di Apotik CEMARA yang beralamat di Jln. Mayor Ruslan II kelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
– Melakukan monitoring/pengecekan di Apotik BHAKTI HUSADA yang beralamat di Jln. Mayor Ruslan II kelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
– Melakukan monitoring/pengecekan di Apotik SERASI yang beralamat di Jln. Serelo Lahat kelurahan Pasar Baru kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
“Selain melakukan monitoring kesejumlah Apotik yang ada didalam wilayah Hukum Polres Lahat, Satresnarkoba Polres Lahat ini juga menghimbau kepada seluruh pelaku usaha apotik untuk tidak menjual/mengedarkan 5 (lima) macam obat yg dilarang peredarannya oleh BPOM RI,” pungkas Liespono. (Din)