Unit PPA Satreskrim Polres Lahat Jebloskan Pria Uzur Kesel Tahanan “TSK Persetubuhan Anak Dibawah Umur”
LAHAT, Suarasumsel.net — Entah setan apa yang telah merasuki pikiran Ilmi (53) warga dusun I desa Senabing kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat ini, hingga, nekad melakukan tindak pidana persetubuhan anak perempuannya yang masih dibawah umur.
Tindak Pidana “melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur yang dilakukan oleh Bapak tiri” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf (c) Jo Pasal 15 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan / atau Pasal 81 ayat (1), (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka merupakan bapak tiri dari korban sebut saja Bunga (13) seorang Pelajar warga Senabing kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, peristiwa kejadian persetubuhan tersebut, pada Bulan Oktober 2022 sekira pukul 16.00 WIB, dengan TKP didalam rumah milik ibu korban, didesa Senabing kecamatan Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, MSi, melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Herli Setiawan SH, MH, disampaikan oleh Kanit PPA Polres Lahat IPDA Agus Santoso SH, berbekal laporan dari ibu korban LP/B-236/X/2022/SPKT/Res Lahat/Polda Sumsel/tanggal 4 Oktober 2022, unit PPA dan anggota Opsnal dipimpin langsung Kasar Reskrim bergerak kelapangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang telah uzur itu.
Dijelaskan Kanit PPA Polres Lahat, untuk kronologis kejadian pada Bulan Oktober 2022 sekira jam 16.00 WIB, berlokasi didalam rumah milik Pelapor yang beralamat didusun I desa Senabing kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat telah terjadi tindak pidana melakukan persetubuhan seorang anak perempuan dibawah umur yang dilakukan oleh terduga Ilmi.
Dugaan persetubuhan dilakukan TSK disampaikan Agus Santoso, dengan cara mendorong korban ketempat tidur dan secara paksa melepas semua pakaian korban serta memaksa memasukkan (maaf alat kelaminnya) kekorban. Setelah berhasil memasukkan alat kelaminnya Pelaku mendorong keluar masuk selama kurang lebih 5 (lima) menit dengan posisi terlapor diatas tubuh korban.
“Tak lama kemudian, (maaf alat kelamin tersangka) mengeluarkan Sperma dan tertimpa didalam (maaf alat kelamin korban), akibat kejadian itu, korban merasakan sakit pada alat kelaminnya dan merasa Trauma/Ketakutan lalu melaporkan ke SPKT Polres Lahat, untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Untuk kronologis penangkapan sambung Agus Santoso, dilakukan pada Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 16.45 WIB bertempat didesa Senabing kecamatan Lahat, unit PPA dan anggota Opsnal dipimpin Kasat Reskrim Polres Lahat, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku ILMI, kemudian diamankan dan digelandang ke Polres Lahat untuk dimintaki keterangan.
“Kini tersangka sudah kita amankan di Polres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut guna proses hukum kedepan. Berikut BB yang telah didapat berupa 1 helai baju lengan panjang berwarna merah dengan bagian lengan bermotif garis-garis berwarna hitam, 1 helai celana panjang kain bermotif Kotak-kotak berwarna merah, coklat dan biru, 1 buah bra berwarna biru, dan 1 helai celana dalam berwarna putih kebiruan,” pungas Kanit PPA Polres Lahat. (Din)