Usai Eks Kepala Inspektorat, Giliran Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Masuk Bui
LAHAT, suarasumsel.net —– Dijanjikan Promosi Jabatan, “YN” Tertunduk Lesu saat digiring ke Mobil Tahanan oleh kejaksaan Negeri Lahat, dengan memakai rompi tahanan kejaksaan serta tangan di borgol, dirinya nampak begitu kerkulai saat menuju Mobil Tahanan Kejaksaan, pada Senin (29/07/2024)
Dalam press conferencenya, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Rudieanto, S.Sos.SH.MH., didampingi kasi Intel Zeith Muttaqin, SH.MH, Kasi Pidsus Firmansyah, SH dan Kasubsi penyidikan Rahmad Memo, SH, “YN” dijanjikan Promosi Jabatan oleh Yunisa Rahman yang kala itu kepala Inspektorat Lahat.
Tersangka berinisial YN dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap 3 (tiga) kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020, yakni kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B-1179/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 29 Juli 2024.
“Modus yang dilakukan oleh tersangka YN ini ialah data surat pertanggungjawaban kegiatan yang dibuat tidak sesuai, misal kegiatan sosialiasi yang seharusnya dilaksanakan selama Dua hari fullday hanya dibuat setengah hari saja, dan dianggarkan sekitar seratus Lima Puluh Juta, tetapi yang terealisasi hanya 15 juta rupiah untuk satu kegiatan,” bebernya.
Lanjut Kajari, tersangka YN disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Masih kata Kajari Lahat, tersangka YN masih berstatus ASN aktif di Inspektorat Lahat dan jabatannya yaitu sebagai Kasubag Evaluasi & Pelaporan pada Inspektorat Kabupaten Lahat dan juga selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).
“Jadi menurut pengakuan YN, ia hanya dijanjikan Promosi Jabatan saja,” katanya lagi.
Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan tersangka YR dalam perkara yang sama.
Perbuatan Tersangka YN dan tersangka YR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Selanjutnya terhadap Tersangka YN akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat. (D1N)