Usai Tusuk Korban, Suyanto Serahkan Diri ke Polsek Tanjung Sakti
LAHAT, suarasumsel.net —– Usai menerima laporan dari Firdaus (38) warga Negeri Kaya kecamatan Tanjung Sakti PUMU Kabupaten Lahat, jajaran unit Reskrim Polsek Tanjung Sakti dipimpin Kapolsek Tanjung Sakti AKP Nurhanas bersama anggota langsung bergerak dan memburuh keberadaan terduga Pelaku kasus Penganiayaan, dengan No LP-A/ 01/ III/ 2023 / Sumsel /Res Lahat, tanggal 03 Maret 2023.
Kasus dugaan Penganiayaan yang dialami oleh korban Madi (35) warga desa Pagar Jati kecamatan Tanjung Sakti ini, dengan TKP di desa Gunung Ayu kecamatan Tanjung Sakti PUMU Kabupaten Lahat, atau tepatnya di Kebun Cugung Kayu Manis.
“Untuk terduga pelaku Penganiayaan bernama Suyanto (31) warga desa Simpang Tiga kecamatan Tanjung Sakti PUMU Kabupaten Lahat, kini telah diamankan di Polsek Tanjung Sakti,” ungkap Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Sabtu (4/3/2023).
Untuk kronologis kejadian, dikatakan Liespono, pada Jum’at tanggal 03 Maret 2023 sekira pukul 08.30 WIB bertempat dilokasi kebun Cugung Kayu Manis di desa Gunung Ayu kecamatan Tanjung Sakti PUMU, Kabupaten Lahat.
“Awalnya, antara pelaku sudah terjadi selisih paham, dan sudah lama tidak tegur sapa. Waktu kejadian korban hendak mau pulang ke Pondok nya yang berada dikebun Pondok tersebut, melewati Pondok kebun TSK,” ujarnya.
Dalam perjalanan itu, sambung Liespono, korban membacok pohon kayu juar yang berada di kebun Tersangka, melihat hal tersebut, Tersangka langsung menegur korban, hingga, berujung perang mulut.
“Akhirnya, korban mengayunkan senjata tajam yang dipegangnya kearah TSK, tidak senang diayunkan Sajam oleh korban, lalu, Pelaku mengambil senjata tajam kepondoknya. Selanjutnya, TSK kembali menghampiri korban,” tambahnya.
Namun, saat hendak menghampiri korban diceritakan Liespono, Tersangka tersandung akar kayu kopi, dan terjatuh. Pada saat posisi terjatuh tersebut, TSK melihat korban sudah mengayunkan senjata tajam (Sajam) miliknya kearah Tersangka.
“Melihat hal itu, TSK langsung mendahuluinya dengan cara menusuk korban menggunakan senjata tajam (Sajam) miliknya sebanyak satu kali kearah pada bagian bawah ketiak, sebelah kanan dengan posisi TSK dibawah dan korban diatas,” tegasnya.
Akibat tusukan itu, ditegaskan Liespono, korban langsung terkapar dan terjatuh ketanah, lalu, tidak berapa lama kemudian Tersangka langsung meninggalkan korban di tempat kejadian dengan kondisi korban sudah terluka.
“Setelah itu, TSK langsung menuju pulang kerumah nya didesa Simpang Tiga PUMU dengan berjalan kaki kurang lebih selama lima (5) jam, selanjutnya Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Tanjung Sakti, dan kini telah diamankan guna untuk diperiksa lebih lanjut dan proses hukum kedepan,” pungkasnya. (Din)