Viral Ikut Berkampanye, 7 Pejabat ASN Dilaporkan Panwascam ke-Bawaslu Lahat


LAHAT, suarasumsel.net —– Viral sejumlah Nama-nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Lahat yang diduga terlibat Politik Praktis atau ikut kampanye salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lahat.

Kedapatan sejumlah ASN di Lingkungan Pemkab Lahat yang ikut berkampanye ini, membuat Ketua Panwascam Lahat, Marcelova Marva Pratama melaporkan kepihak Bawaslu Kabupaten Lahat.

Tujuh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lahat tersebut, dilaporkan atas tuduhan telah melanggar sumpah dan undang-undang (UU) tentang Pemilu dengan No:002/01.PP.02/K.SS-03.0/10.2024 tertanggal 04 Oktober 2024.

“Benar, ketujuh oknum Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Lahat yang kedapatan terlibat dalam berkampanye salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lahat tersebut, telah kita laporkan ke Bawaslu Kabupaten Lahat No:002/01.PP.02/K.SS-03.0/10.2024 tanggal 04 Oktober 2024,” ungkap Ketua Panwascam Lahat, Marcelova Marva Pratama ketika dibincangi wartawan, pada Senin (21/10/2024).

Ia mengatakan untuk nama-nama Pejabat ASN di Lingkungan Pemkab Lahat yang diduga telah menambar aturan maupun UU tersebut diantaranya:
– Drs.H Deswan Irsad.M.Pd.i (Kadishub Lahat) ikut dalam kegiatan di kediaman Calon Bupati Lidyawati dan ikut foto bersama dengan Meperagakan logo Paslon.

– Dedi Supriadi.SE.,MM ( Kadis Catatan Sipil Lahat) tersorot hadir di Kediaman Berlian saat ada warga yang diundang terkait membenahi Baleho Milik Berlian yang di unggah di akun Medsos @Lahat Berlian.

– Nangkada Lindungan Putra, SE.,MM.

– Raswan Ansori SE MM (Kaban Kesbangpol kabupaten Lahat) diduga pelanggaran Berisi Ajakan melalui Chat kesalah satu Kades, serta menginstruksikan ke-Camat untuk diteruskan ke-bawahannya, Lurah dan kades, untuk memberikan ukuran baju, yang nantinya baju tersebut akan di berikan oleh Bapak Cik Ujang dan Ibu Lidyawati.

– Susi Eliyanti SE (Kadis Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu kabupaten Lahat) dugaan pelanggaran berfoto selfi dengan Bapak Cik Ujang saat berkampanye.

– Khairil Aswan SE, (Kabid di BPBD Lahat) dugaan pelanggaran menghadiri kampanye Paslon Herman Deru -Cik Ujang di wilayah Musi 2 Palembang.

– Jon Heri (Kabag ULP Kabupaten Lahat) dugaan pelanggaran menghadiri kampanye Paslon Herman Deru -Cik Ujang di wilayah Musi 2 Palembang.

Untuk diketahui, larangan keterlibatan ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, dan BPD tertuang pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Dan, terkait Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Jelas aturan yang sudah ditentukan dan Pj.Bupati Lahat pun sudah memberikan himbau setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa harus Netral tidak boleh ikut serta melibatkan diri dalam Pilkada, baik, secara langsung sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Aturan atau larangan yang telah diberlakukan diatas terkesan diabaikan, serta dikangkangi tindakan dari pihak Panwascam Lahat yang menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah ASN yang berdinas aktif di Lingkungan Pemkab Lahat.

Terpisah, Pj Bupati Lahat Imam Pasli S.STP, M,Si mendengar adanya Viral ASN di Lingkungan Pemkab Lahat baik viral di Media Online dan Medsos mengaku, baru mengetahui Informasi tersebut. Padahal, sudah berkali-kali mengingatkan kepada Pejabat ASN Setkab Lahat agar menjaga Netralitas dan Kondusifitas dalam Pelaksanaan Pilkada.

“Sangat kita sesali, kenapa hal ini masih terjadi disejumlah para Pejabat ASN Lingkungan Pemkab Lahat, yang diduga telah turut serta melibatkan diri, pada salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lahat tahun 2024, saat berkampanye,” tegas Imam Pasli.

Terkait pelanggaran tersebut, disampaikan Pj Bupati Lahat, agar menindak tegas para Pejabat ASN Pemkab Lahat yang telah dilaporkan oleh Panwascam sesuai aturan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 494 terkait larangan tentang keterlibatan ASN di Pilkada. (Reed)

Berita Terkait

Top