Yosfianto Warga Tanjung Aur Dibekuk Satresnarkoba Polres Lahat
LAHAT, suarasumsel.net —– Lagi. Satresnarkoba Polres Lahat berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat.
Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi SH, MH, bersama Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat telah mengungkap kasus tindak pidana berdasarkan Laporan Polisi No: LP-A/46/V/2023/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 13 Mei 2023.
Waktu kejadian pada Sabtu tanggal 13 Mei sekira pukul 15.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Tanjung Aur kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat, dan berhasil menangkap terduga pelaku bernama Yosfianto (39) seorang sopir warga desa Tanjung Aur kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto disampaikan Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, untuk kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut, diatas kerap terjadi Transaksi Narkotika jenis Shabu.
Kemudian sambung Liespono, dilakukan Lidik setelah sasaran orang dan tempat diketahui, lalu, tanggal 13 Mei 2023 sekira jam 15.30 WIB telah tertangkap tangan satu orang tersangka yang mengaku bernama Yosfianto.
“Tersangka diamankan saat sedang duduk didepan rumahnya yang berada di TKP diatas. Dan, ketika dilakukan pemeriksaan badan dan disekitar tempat duduk tersangka ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan Narkotika jenis Shabu yang ditemukan petugas polisi disaku celana bagian depan sebelah kanan,” ungkap Liespono, pada Rabu (17/5/2023).
Tidak itu saja, dikatakan Liespono, Team Satresnarkoba Polres Lahat juga mendapatkan satu unit Handphone Android warna biru merk Realme ditemukan petugas Polisi diatas meja dihadapan tersangka duduk.
Petugas polisi melanjutkan penggeledahan dijelaskan Liespono, kerumah terduga pelaku ditemukan satu buah kotak rokok merk LA yang didalamnya terdapat satu paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik diduga Narkotika jenis Shabu, satu paket kecil serbuk kristal putih terbungkus klip transparan, satu ball plastik klip transparan, satu unit timbangan digital dan satu batang pipet yang ujungnya telah diruncingi.
Menurut Liespono, semua barang bukti yang didapat diakui tersangka benar adalah miliknya. Tanpa mengulur waktu lagi tersangka berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kini terduga pelaku berikut barang bukti (BB) telah diamankan ke Polres Lahat berupa 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan Narkotika jenis Shabu, 2 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan Narkotika jenis Shabu, berat brutto BB Shabu 3,12 gram, 1 buah kotak rokok merk LA, 1 buah timbangan digital, 1 buah Hp Realme warna biru, 1 batang pipet plastik ujungnya telah diruncingi, 1 ball plastik klip transparan, dan 1 potong celana pendek warna hitam. Pasal yang disangkakan 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (Din)