Lakukan Pengelapan Dana, Warga Prambatan Ini Diamankan Polres PALI


Nuhasan (48) salah satu warga Desa Prambatan kecamatan Abab kabupaten PALI diringkus jajaran Satreskrim Polres PALI akibat diduga melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan.

Tersangka kini diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-03/I/2022/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL,tanggal 11 Januari 2022.

Hal itu diungkapkan Dijelaskan Kapolres PALI AKBP Efrannedy SIK melalui Kasat Reskrim AKP.Marwan S.H.,M.H disampaikan Kanit Pidum Polres PALI Aipda Hairil Rozi bahwa

Dijelaskan Hairil Rozi bahwa kronologis kejadian berawal pada Jumat (01/05/2020) Sekira pukul 15.00.WIB,bertempat dirumah orang tua pelapor.

Berawal korban bernama Masoli, warga asal Desa Gunung Raja Kecamatan Penukal dengan saksi-saksi bernama Beri Susanto(30) warga Gunung Raja dan Iskandar(50) tinggal di desa Semangus Kecamatan Talang Ubi,dengan pelapor Eki Agensi warga desa Semangus sedang berada di rumah orang tuanya selaku korban di Desa Gunung Raja Kecamatan Penukal.

Selanjutnya tersangka menghubungi korban melalui Via telpon dengan meyakinkan bahwa dirinya mempunyai TPK (tempat Pengumpulan Karet) di Desa Prambatan dan sanggup memberikan kepada korban getah karet sebanyak 20 (Dua Puluh) ton.

Setelah melakukan percakapan melalaui telpon, selang berapa jam tersangka menemui korban dirumahnya dan terjadilah kesepakatan antara korban dengan tersangka.

Lalu tersangka meminta DP awal sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) kepada korban dan berjanji akan memberikan getah sebanyak 20(dua puluh) ton pada tanggal 14 Mei 2020.

Korban pun langsung memberikan uang tunai kepada terlapor, dilengkapi dengan tanda terima berupa 1 lembar kwitansi pembayaran, yang ditanda tangani oleh terlapor diatas materai 6.000 pada tanggal 1 Mei 2020.

Namun sampai saat ini getah karet tersebut tidak pernah ada, dan tidak pernah dihadirkan oleh pelaku dengan beralasan dirinya akan mengembalikan uang DP awal, yang sebelumnya diambil dari korban.

Karena getah karet yang dijanjikan terlapor tidak didapati korban, bahkan tersangka tidak mempunyai TPK di Desa Prambatan.

Selanjutnya,merasa korban telah digelapkan uangnya dan ditipu oleh tersangka, lalu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab untuk ditindak lanjuti.

Setelah menerima Laporan, Kemudian Aparat Penegak Hukum melakukan penyelidikan dan ditemukan 2 (Dua) Barang Bukti.

Serta mengidentifikasi pelaku sedang berada dirumahnya,di Desa Perambatan,lalu Kanit Pidum SatReskrim Polres Pali,bersama Anggota Opsnal SatReskrim Polres Pali langsung melakukan Penangkapan terhadap Pelaku.

“Setelah itu kita langsung mengadakan penangkapan kepada pelaku,dan berhasil diamankan,selanjutnya Pelaku dibawa ke Polres Penukal Abab Lematang Ilir untuk Proses Lebih Lanjut.” pungkas Hairil Rozi. (Riki)

Berita Terkait

Top