Ditanya Realisasi Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pengacara Kades Perapau Lepas Tangan


MUARA ENIM, suarasumsel.net — Pengacara Kepala desa (Kades) Perapau Kecamatan Semende Darat Laut (SDL), Eko Marta Sudiyanto, S.H saat ditanya realisasi rencana melaporkan Nara sumber berita media online atas tuduhan pencemaran nama baik, diduga kuat lepas tangan dan menyarankan mengajukan pertanyaan tersebut ke pihak lain.

Sebagaimana dikutip dari media online Sriwijayatoday.com pada berita berjudul “Dituding Melakukan Markup Volume Pekerjaan. Kades Perapau Laporkan Oknum Narasumber!,” yang terbit tanggal 14 Juli 2023, Eko Marta Sudiyanto, S.H menyatakan telah menerima surat kuasa pendampingan hukum dari Kades Perapau.

“Jadi, segala bentuk informasi dan komunikasi prihal permasalahan klien kami ini. Komunikasinya ke PBH PERADI Muara Enim .” Ungkapnya.

Menurut Eko, Dirinya bersama tim Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Muara Enim saat ini sedang melengkapi data untuk melaporkan oknum yang telah menuding kliennya melakukan markup volume pekerjaan jalan usaha tani desa Perapau tersebut.

Lebih lanjut dikatakan Eko, isu yang dikabarkan melalui pesan media massa tersebut tidak lah benar. ” Itu, apa yang dituduhkan oleh Narasumber di media massa tersebut tidak lah benar. Opini liar saja, asumsi oknum itu sendiri yang menduga-duga. Kami akan melaporkan Narasumber tersebut ke Polres Muara Enim atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media massa.” Tandasnya.

Namun setelah 13 hari pernyataan tersebut, rencana melaporkan narasumber atas pemberitaan sejumlah media online belum juga dilaksanakan, saat dikonfirmasi ulang, Kamis (27/7) via pesan WhatsApp, Pengacara Kades Perapau, Eko Marta Sudiyanto, S.H justru menyarankan untuk mempertanyakan hal tersebut kepada pihak lain.

“Anda ini siapa kok getol nian tnya msalah ini dan utk lebih jelasnya silahkan hub nama yg sya sebutkan tdi,” tulisnya.

Saat dipertegas bahwa pertanyaan tersebut diajukan atas dasar dirinya sebagai kuasa hukum Kades Perapau, Eko Marta Sudiyanto, S.H tetap pada pendiriannya agar menanyakan detil rencana laporan tersebut ke pihak lain.

“Ya tapi dlm hal ini kalau sdr mau detil kbnrannya silahkan sdr tnya dgn nama yg sya sebutkan tdi,” tegasnya.

Ketika dijelaskan nama – nama yang disebutkan  tidak berkompeten menjawab konfirmasi dari media terkait rencana melaporkan Nara sumber berita ke pihak Kepolisian, Eko Marta Sudiyanto, S.H tidak lagi memberikan jawaban.

Ahli Pers dari Dewan Pers, Mahmud Marhabah saat dikonfirmasi menyatakan, kedudukan narasumber dalam sebuah pemberitaan tidak terlepas dari produk pers, sebuah berita tidak akan pernah ada tanpa adanya Nara sumber, oleh karena itu pers memberikan perlindungan penuh terhadap Nara sumber.

“Jika pernyataan atau pendapatnya merugikan nama baik seseorang, maka Nara sumber tidak dapat dilaporkan ke Kepolisian tetapi harus menempuh penggunaan hak jawab kepada media yang menerbitkan, jika tidak puas bisa mengajukan pengaduan ke Dewan Pers,” nyatanya. (Novlis Heriansyah)

Berita Terkait

Top