Gagal Laporkan Narasumber, Pengacara Kades Perapau Tempuh Jalur Pers


Caption : Pembina IWAS, Novlis Heriansyah SH (Kiri tanpa kaca mata), Ahli Pers Dewan Pers, Mahmud Marhabah (kanan, berkacamata).

MUARA ENIM, suarasumsel.net — setelah rencana melaporkan narasumber sejumlah media online ke Kepolisian gagal, pengacara Kepala desa (Kades) Perapau dari Persatuan Bantuan Hukum (PBH) Persatuan Advokad Indonesia (PERADI) Muara Enim kini menempuh jalur pers, demikian dikatakan Pembina Ikatan Wartawan Semende (IWAS), Novlis Heriansyah SH.

Novlis Heriansyah SH, Jumat (11/8) mengatakan, dalam surat nomor 300/ PBH – PERADI – ME/VII/2023 perihal Klarifikasi dan Hak Jawab yang ditujukan kepada Pimpinan & Tim Sarana Informasi.com menunjukkan bahwa pengacara Kades Perapau sudah menempuh jalur hukum pers untuk menyelesaikan permasalahan pemberitaan.

“Namun sangat disayangkan point – point yang disampaikan tidak disertai data – data pendukung sebagaimana asas actori incumbit probatio, actori onus probandi, point pertama pada surat hak jawab menyebutkan, … adalah pemberitaan yang tidak memiliki kebenaran atas keseluruhan isinya serta tidak berdasarkan fakta – fakta yang sesungguhnya …,” katanya.

Novlis Heriansyah menambahkan, point yang sama menyebutkan, … dibuat asal jadi sehingga merugikan negara adalah tidak benar dan bersifat imajinatif dan asumtif secara sepihak sehingga dapat menyesatkan …, akan tetapi klarifikasi yang disampaikan PBH PERADI tersebut tidak disertai data – data pendukung yang menguatkan argumentasinya.

“Oleh karena itu justru sebaliknya, klarifikasi dari PBH PERADI cabang Muara Enim yang tidak disertai data pendukung terkesan tidak memiliki kebenaran dan tidak berdasarkan fakta dilapangan, bersifat imajinatif dan asumtif secara sepihak sehingga dapat menyesatkan,” tambahnya.

Masih menurut Novlis Heriansyah, point ke – 3 surat tersebut juga meminta agar media … meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut atau meralat artikel berita …, mengingat klarifikasi yang disampaikan tidak disertai data pendukung yang menunjukkan kekeliruan, ketidakakuratan fakta menghakimi, fitnah ataupun bohong maka permintaan ini terlalu berlebihan.

Ahli Pers Dewan Pers, Mahmud Marhabah saat dimintai komentarnya berpendapat, bahwa permasalahan pemberitaan hanya bisa diselesaikan melalui Undang – undang Pers No 40 Tahun 1999 sebagaimana asas Lex Spesialis derogat lex generalis sehingga mengenyampingkan KUHP.

“Selain itu penggunaan hak jawab seyogyanya juga disertai dengan data – data pendukung yang menjadi dasar sanggahan dan atau tanggapan terhadap pemberitaan sebagai karya jurnalistik terutama pada kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang dianggap merugikan nama baik,” pungkasnya. (Rilis IWAS)

Berita Terkait

Top