Hj Sumarni MM : “Jangan Persulit Klaim Santunan Kematian”


MUARA ENIM, suarasumsel.net — Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim Hj. Sumarni saat memimpin Rapat Teknis Persiapan Pelaksanaan Santunan Kematian di Ruang Rapat Pangripta Sriwijaya, Rabu (22/3) dengan tegas meminta jajarannya agar jangan mempersulit proses penyaluran dan klaim program Santunan Kematian.

Hj Sumarni menjelaskan, Santunan Kematian adalah merupakan salah satu program strategis dari Visi Muara Enim Bangkit & Rakyatnya Sejahtera (MEMBARA) dan menjadi prioritas 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim dalam rangka memenuhi janji yang disampaikan saat kampanye sebelumnya.

“Program Santuan Santunan Kematian adalah santunan senilai Rp 3 juta kepada ahli musibah yang disalurkan dengan mudah, cepat dan bebas biaya untuk masyarakat Muara Enim yang terkena musibah kematian dan almarhum terdaftar di dokumen kependudukan selain itu Pemkab juga akan memperhatikan kesejahteraan para pengurus jenazah,” jelasnya.

Hj Sumarni menerangkan, program Santunan Kematian Kabupaten Muara Enim Tahap VI saat ini sedang berjalan sesuai kontrak dengan PT. Victoria Alife Indonesia Jakarta terhitung tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan 26 Desember 2025 senilai Rp 5,275 miliar atau Rp 2,5 juta per orang dengan total peserta 490.755 jiwa.

“Jika diperlukan, Pemkab akan membuat sistem atau aplikasi untuk mempermudah masyarakat agar tidak perlu jauh – jauh mengurus dan menerima klaim santunan kematian ke pusat kabupaten, melalui layanan secara digital diharapkan dapat mempersingkat birokrasi dan waktu,” terangnya.

Hj Sumarni menegaskan, pihaknya akan berupaya memikirkan sistem dan pola yang akan diterapkan untuk meringankan beban ahli musibah, misalnya dengan aplikasi digital yang bisa diakses dari kantor kepala desa, apalagi saat ini penggunaan android sudah umum digunakan masyarakat.

“Ketentuan Santunan Kematian yang berjalan saat ini masih mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 17 Tahun 2019 dengan besaran uang pertanggungan Rp 2,5 juta per orang. Santunan Kematian sebesar Rp3 juta per orang nantinya akan disusun dalam Peraturan Daerah (Perda) yang baru dan mulai diberlakukan di tahun 2026,” tegasnya. (Novlis Heriansyah)

Berita Terkait

Top