IPDA Sarkati Pimpin Penangkapan Tersangka Kasus Penganiayaan


MUARA ENIM, suarasumsel.net —– TIM LEBAH (Law Enforcement And Brave To Action Honeslty) Polsek Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, berhasil ungkap kasus tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.

Terungkapnya kasus Penganiayaan ini, setelah TIM LEBAH Polsek Tanjung Agung mendapatkan laporan dari korban bernama Augustin Leonard Siagian (51) seorang karyawan desa Pembataan kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tanjung Tabalong Provinsi Kalsel, LP/B-26/VII/2021/Sumsel/Res Muara Enim/Polsek Tanjung Agung, tanggal 16 November 2023.

Dengan waktu kejadian pada Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) didalam Kontainer Area tambang PT MUM desa Pulau Panggung kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.

“Usai mendapatkan laporan dari korban, dan diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi karyawan PT MUM, TSK Andianto (29) warga desa Pulau Panggung kecamatan Tanjung Agung, berhasil diamankan oleh TIM LEBAH Polsek Tanjung Agung Muara Enim,” ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Enjang Rusamana SH, disampaikan Kanit Reskrim IPDA Sarkati SH, pada Kamis (16/11/2023).

Dijelaskan Sarkati, untuk kronologis kejadian pada Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira jam 21.00 WIB, telah terjadi tindak pidana “Penganiayaan” berawal saat korban sedang memberikan arahan terhadap Bambang dan Aldo.

“Kemudian datanglah Tersangka dengan mengatakan “Bapak Ado Melapor Keatasan”. Lalu, korban menenangkan TSK dengan menyuruhnya duduk, tapi tiba-tiba TSK langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong dan mengenai pipi sebelah kiri,” ulasnya.

Tidak sampai disitu saja, ditambahkan mantan Kanit I Lidik Narkoba Polres Lahat, Pelaku mengeluarkan sebilah parang dan mengayunkan Sajam tersebut, kearah bahu belakang sebelah kiri korban yang mengakibatkan korban mengalami luka memar.

“Atas kejadian itu, korban mengalami sakit pada bagian pipi sebelah kiri dan baju sebelah kiri serta merasakan perih, lalu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Agung untuk ditindak lanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia mengatakan, untuk kronologis penangkapan berdasarkan keterangan saksi-saksi Kapolsek Tanjung Agung AKP Enjang Rusamana SH, memerintahkan TIM LEBAH yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Sarkati SH untuk melakukan Penyelidikan, dan didapatkan informasi bahwa TSK Andianto sudah melarikan diri dan bersembunyi dirumah keluarganya didesa Air Enau kecamatan Rambang Dangku.

“Tanpa mengulur waktu, TIM LEBAH Polsek Tanjung Agung menuju rumah Pelaku untuk dilakukan upaya paksa penangkapan dan berhasil diamankan. Selanjutnya, di lakukan introgasi terhadap TSK dan mengaku bahwa Sajam yang digunakannya untuk menganiaya korban telah dibuangnya ke Sungai Enim,” urai Sarkati.

Setelah mendengarkan pengakuan Pelaku bahwa Sajam yang digunakan untuk menganiaya korban telah dibuangnya, Sarkati menegaskan, langsung membawa TSK ke Polsek Tanjung Agung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini tersangka telah diamankan di Polsek Tanjung Agung, berikut barang bukti VER atas nama Agustin Leonardo Siagian,” pungkas Kanit Reskrim. (Din)

Berita Terkait

Top