Ketua PWI Sumsel, “Narasumber Pemberitaan Tidak Dapat Dipidanakan,”
Ketua PWI Sumsel, H Firdaus Komar SPd., M.Si
MUARA ENIM, suarasumsel.net — Narasumber dalam setiap Pemberitaan tidak dapat dilaporkan ke Kepolisian karena pernyataannya yang diterbitkan media, demikian dikatakan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan (Sumsel), H.Firdaus Komar, SPd, M.Si saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (1/8)
H Firdaus Komar mengatakan, narasumber pemberitaan tidak bisa dilaporkan secara pidana, pihak-pihak yang dirugikan hanya bisa melaporkan media yang menerbitkan berita terkait, itu pun setelah melalui penggunaan hak jawab, hak koreksi dan pengaduan ke Dewan Pers.
“Pihak yang merasa dirugikan seyogyanya menghubungi media yang menerbitkan berita, pihak kepolisian pun tidak bisa menerima laporan tersebut karena hal itu bukan pidana dan merupakan ranah Undang – undang Pers No 40 tahun 1999, jadi polisi tidak boleh menerima laporan tersebut karena bukan kewenangannya dan hal ini menyangkut sistem di Pers,” katanya.
Firdaus Komar menambahkan, jika narasumber bisa dilaporkan maka tidak akan ada lagi yang mau jadi narasumber, pada intinya narasumber tidak boleh dilaporkan secara pidana, kalo ada pihak yang dirugikan sebaiknya melaporkan medianya.
Hal senada juga disampaikan Ahli Pers dari Dewan Pers, Mahmud Marhabah, menurutnya narasumber adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari produk perss, tanpa Nara sumber tidak akan ada berita, oleh karena itu pers memberikan perlindungan penuh kepada narasumber dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.
“Jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pernyataan dari Nara sumber yang diterbitkan media, dapat mengajukan hak jawab dan hak koreksi kepada media terkait, jika tidak juga puas pihak yang dirugikan dapat menyampaikan pengaduan kepada dewan pers, kalaupun ada pelanggaran yang bertanggung jawab adalah medianya,” pungkasnya. (Novlis Heriansyah)