Mukarto : “Kembali Tak Hadiri Panggilan, Komisi II Rekomendasikan Kadin PU Dipecat,”


Sejumlah anggota Komisi II saat sidak pengerjaan jalan Pulau Panggung – Sigamit oleh PT Pemecutan beberapa waktu lalu.

SEMENDE, suarasumsel.net — Kepala dinas (Kadin) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muara Enim, H Hermin Eko Purwanto akan direkomendasikan kepada Pelaksanaan tugas (Plt) Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah untuk dipecat jika kembali tidak memenuhi panggilan Komisi II DPRD Muara Enim Rabu (15/3) mendatang, demikian dikatakan Ketua Komisi II, Mukarto.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, usai Inspeksi mendadak (Sidak) Komisi II atas pengerjaan Jalan Pulau Panggung – Sigamit Semende oleh PT Pemecutan, Komisi II melalui anggotanya Sri Windiarti menyatakan akan segera memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejumlah proyek fisik yang berpotensi tidak selesai tepat waktu beserta Kepala dinas PUPR untuk dimintai keterangannya.

Pemanggilan yang saat itu direncanakan tanggal 14 Desember 2022 tertunda karena Kepala dinas PUPR Muara Enim berhalangan hadir, begitu juga saat kembali dipanggil usai perpanjangan waktu pengerjaan 12 proyek fisik di wilayah Semende berakhir per tanggal 18 Februari 2023, H Hermin Eko Purwanto selaku Kepala dinas PUPR kembali tidak hadir ketika dijadwalkan pemanggilan tanggal 6 Maret 2023 karena alasan sakit.

Ketua Komisi II, Mukarto saat kembali dikonfirmasi, Senin (13/3) sekitar pukul 17.00 wib melalui ponselnya menyatakan pihaknya telah kembali melayangkan surat panggilan kepada Kepala dinas PUPR untuk mempertanyakan dasar hukum tetap dilaksanakannya pengerjaan 12 proyek fisik di Semende padahal perpanjangan waktu telah berakhir.

“Sehubungan dengan sejumlah informasi yang kami terima bahwa 12 paket proyek fisik di wilayah Semende masih dikerjakan diluar masa perpanjangan waktu, sebelumnya Komisi II sudah melayangkan surat panggilan kepada pihak Dinas PUPR pada 6 Maret 2023 untuk dimintai keterangan terkait teknis dan dasar hukum pelaksanaannya serta biaya pengerjaan yang sudah dibayarkan,” nyatanya.

Mukarto menyayangkan, Kepala dinas PUPR kembali tidak bisa hadir memenuhi panggilan, padahal panggilan di akhir tahun 2022 sebelumnya juga tidak hadir, dirinya menegaskan jika pada tanggal 15 Maret mendatang Kepala dinas PUPR kembali tidak hadir maka pihaknya akan menyampaikan rekomendasi kepada Plt Bupati untuk memecat Kepala dinas PUPR.

“Sebagai penyelenggara negara, kita banyak tugas yang harus dikerjakan jadi bukan hanya mengurus permasalahan pembangunan fisik saja yang dalam hal ini Dinas PUPR sebagai mitra kerja, jika memang tidak mampu menyelesaikan permasalahan pembangunan fisik sebaiknya Kepala dinas PUPR di ganti saja,” tegasnya. (Novlis Heriansyah) 

Berita Terkait

Top