Pj Bupati Muara Enim Bersama Kejari Musnahkan Barang Bukti Bernilai 392 Juta Sitaan Kejari Muara Enim
MUARA ENIM, suarasumsel.net — Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim, Rabu (21/8) melakukan pemusnahan barang bukti berupa 316,485 gram sabu-sabu, 1.470,73 gram ganja dan 23,25 butir ekstasi senilai Rp 392 juta di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim Rabu (21/08).
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Muara Enim, H Hengki Putrawan SPt., MSi., MM menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan narkotika serta kejahatan lainnya di Kabupaten Muara Enim.
“Melalui penanganan 68 kasus narkotika dan 85 kasus pidana umum sejak Februari hingga Juli 2024 menunjukkan komitmen tinggi pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba dan senjata ilegal,” tegasnya.
Hengki Putrawan SPt., MSi., MM melanjutkan, pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar seremonial belaka akan tetapi merupakan langkah nyata untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika dirinya-pun mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat untuk bersatu dalam memberantas narkoba demi masa depan yang lebih aman dan sejahtera.(Agusron)