PPK & PT BPL Diduga Palsukan Dokumen PHO Pekerjaan Jembatan Pulau Panggung – Batu Surau
Kondisi bangunan badan jembatan Pulau Panggung – Batu Surau diakhir masa perpanjangan waktu
MUARA ENIM, suarasumsel.net — Dokumen Provisional Hand Over (PHO) pekerjaan Jembatan Pulau Panggung – Batu Surau Tahun Anggaran 2022 diduga kuat dipalsukan agar pekerjaan dianggap selesai 100 %, demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Lingkungan, Pembangunan dan Transportasi (PELIPTA) Sumatera Selatan (Sumsel), Drs Komrin Djabar SH.
Diungkapkan Komrin Djabar, dugaan pemalsuan dokumen PHO tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI No. 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2022 sebagaimana dikutip dari media online Detektifswasta.xyz – 26 Februari 2023, pada LHP tersebut PT Buluran Permata Lematang (BPL) sebagai kontraktor pelaksana tidak diminta mengembalikan kelebihan pembayaran.
“Padahal hingga akhir masa perpanjangan waktu selama 50 hari akhir Februari 2022 lalu, PT BPL tidak menyelesaikan pekerjaan Jembatan Pulau Panggung – Batu Surau 100 %, LHP BPK hanya mengenakan Denda Keterlambatan sebesar Rp 1.310.450.000 dan Klaim Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp 1.310.450.000 pada PT BPL,” ungkapnya.
Disimpulkan Komrin Djabar, dengan demikian patut diduga bahwa PPK dan PT BPL telah memalsukan dokumen PHO sehingga seakan – akan pekerjaan pembangunan jembatan Pulau Panggung – Batu Surau telah diselesaikan 100 % sesuai jadwal yang ditentukan dan PT BPL berhak menerima pembayaran jasa 100 %.
Hal senada juga disampaikan Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Madani Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Ir Amrizal Aroni M Si, pekerjaan yang bisa di-PHO harus sudah selesai 100 % menurutnya praktek manipulasi dan pemalsuan dokumem PHO kerap menjadi permainan di ujung tahun agar dana bisa dicairkan.
“Setiap pekerjaan yang belum selesai dikerjakan sebagaimana ditentukan dalam kontrak tidak bisa dilakukan PHO sebaliknya diputus kontrak, pelaksanaan PHO seyogyanya kita lihat kondisi fisik pekerjaan secara visual dilapangan, pekerjaan yang cacat mutu pun tidak boleh di-PHO meskipun dengan catatan akan diperbaiki pada masa pemeliharaan,” ujarnya.
PPK pembangunan jembatan rangka baja dan perbaikan geometrik ruas jalan Pulau Panggung – Sigamit di Desa Batu Surau Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT), Aprisandi ST hingga berita ini diterbitkan belum bisa dikonfirmasi, saat dihubungi melalui ponselnya sedang tidak aktif atau berada di luar jangkauan.(Novlis Heriansyah)