Seluruh PPAT Laporkan Kakan BPN & Kasi PHPT Muara Enim ke-Mentri Agraria & BPN Pusat
MUARA ENIM, suarasumsel.net —– Untuk yang kedua kalinya Pihak Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Sekabupaten Muara Enim, melaporkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (Kakan BPN) Kabupaten Muara Enim dan Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) BPN Kabupaten Muara Enim, kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, dan Ombudsman RI.
Laporan yang dilayangkan oleh 17 PPAT dengan Nomor : 01/ME/III/2024, Perihal : Laporan tertulis, dan Lampiran : 1( Satu) Lembar tersebut, sebagai bentuk protes karena dinilai tidak Profesional dalam melayani masyarakat dalam membuat Akte Notaris surat tanah, masih tak diindahkan maka 17 PPAT akan menempuh jalur hukum.
“Benar, laporan ini yang kedua kalinya dan sejauh ini belum ada tanggapan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, dan Ombudsman RI, maupun ke pihak-pihak lain, yang surat kemarin sudah kita tembuskan, termasuk penjelasan secara rinci atas permasalahan yang ada,” ungkap Suhardi yang akrab di Panggil Bodong di dampingi Yuda Notaris / PPAT Kabupaten Muara Enim, pada Rabu kemarin.
Belasan PPAT Kabupaten Muara Enim melaporkan Kakan BPN dikarenakan kuat dugaan telah meminta uang kepada para Notaris di Muara Enim, dan sudah ada buktinya kalau Notaris telah. Namun, pekeejaannya juga belum selesai sampai sekarang.
Suhardi, SH, MKn di dampingi Shaelendra Prabu Yudha, SH, MKn, mewakili 17 Notaris Kabupaten Muara Enim memaparkan, sehubungan dengan adanya ketidaknyamanan dan keresahan dalam pelayanan publik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muara Enim, yang harusnya melayani masyarakat secara Profesional.
“Kini secara resmi kita melaporkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (Kakan BPN) Kabupaten Muara Enim dan Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) BPN Kabupaten Muara Enim, kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, dan Ombudsman RI. Karena, dinilai tidak profesional dalam melayani kebutuhan kita sebagai PPAT yang juga sebagai pelayan masyarakat dalam membuat akte Notaris,” tambahnya.
Laporan yang dilayangkan ada beberapa poin diantaranya:
– Jangka waktu penyelesaian pekerjaan yang tidak tepat waktu bahkan terlalu lama sekali.
– Meminta kami (PPAT.red) atau Staf untuk menghadap Kasi PHPT terlebih dahulu apabila ingin pekerjaan cepat selesai.
– Meminta Biaya /pungutan diluar PNBP yang sangat memberatkan.
– Membuat kebijakan yang mengada-ada dan bersikap arogan dalam berkomunikasi.
– Inkonsisten Pernyataan dan tindakan sehingga menyebabkan kebingungan kami (PPAT) selaku kuasa dari pemohon, yang seringkali menimbulkan ketidak percayaan pemohon kepada PPAT yang akhirnya berdampak buruk pada nama baik dan marwah jabatan PPAT ditengah masyarakat.
Dari beberapa poin tersebut, dijelaskan Bodong, pihaknya menganggap Kepala Kantor BPN dan Kasi PHPT Kabupaten Muara Enim telah tidak sesuai dalam melaksanakan isi Peraturan sebagai Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Kode Etik pelayanan Publik dan Penyelenggara Pelayanan Publik dilingkungan BPN RI.
Yang mana isi dalam surat Laporan itu, bapak/ibu agar dapat segera memberikan atensi dan melakukan pembinaan agar permasalahan ini tidak berbuntut panjang dikarenakan pihaknya segera berencana akan melakukan aksi demontrasi dan mengundang pihak media, apabila pengaduan nya tidak ditindaklanjuti.
“Selain kami akan menggelar aksi demo, dalam surat pengaduan ini kami juga melampirkan tanda tangan 17 orang PPAT se-Kabupauen Muara Enim, untuk ditembuskan ke-Presiden RI, Jaksa Agung, Kapolri, Ketua INI Sumsel,PPAT Palembang, MP2L, MKW Palembang, Kajati Palembang, Kajari Muara Enim, Kapolda Sumsel, Kapolres Muara Enim, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Muara Enim, dan 2 orang Notaris yang sudah ngasihkan uang serta siap bersaksi dihadapan Penyidik,” tegasnya.
Terpisah, Kakan BPN/ATR Kabupaten Muara Enim Handry Uswandar, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan terkait masalah Laporan tersebut. “Kami sudah di langgil oleh Kakanwil dan sudah di selesaikan bahkan pada Bulan Maret 2024 Kakanwil menurunkan Team yang di ketuai oleh Pak Edison dan kita hadirkan semua PPAT Kabupaten Muara Enim di Kantor BPN Muara Enim dan sudah selesai dan clear, tapi hari ini membaca berita tersebut kami sangat kaget dan kami anggap itu sudah,” kilahnya. Seraya menambahbakb, “Dan, persoalan ini sudah diselesaikan pada Bulan April lalu, dengan memanggil 17 Notaris se-Kabupauen Muara Enim. (SYAH)