Setelah dua wakil rakyat Asal Semende Bungkam, Kini Yusran Bersuara Lantang
SEMENDE, suarasumsel.net —- DPRD Kabupaten Muara Enim melalui Komisi II pekan depan akan mengevaluasi pengerjaan 12 paket proyek fisik di wilayah Semende Tahun Anggaran 2022 yang perpanjangan waktu pengerjaannya jatuh tempo tanggal 18 februari, demikian dikatakan wakil rakyat asal Semende, Yusran Efendi saat dihubungi via telepon.
Sebagaimana diketahui, sejumlah pengerjaan proyek fisik yang dibiayai APBD Kabupaten Muara Enim TA 2022 tidak selesai sebagaimana yang diatur dalam kontrak sehingga diberi perpanjangan waktu paling lama 50 hari yang berakhir pada tanggal 18 Februari 2023.
Sebelumnya, anggota DPRD asal Semende, Alfran Maharaja bungkam saat dimintai komentarnya terkait masih dikerjakannya jalan Tanah Abang – Pagar Dewa yang lokasinya berada tidak jauh dari daerah asalnya di Kecamatan Semende Darat Laut (SDL), begitu juga wakil rakyat asal Semende lainnya, Muhammad Nasir tidak menjawab saat ditanya perkembangan hasil indpeksi mendadak (sidak) Komisi II pada pengerjaan jalan Pulau Panggung – Sigamit yang mengarah pada daerah asalnya di Semende Darat Ulu (SDU).
Setelah pemberitaan dari sejumlah media online terkait sejumlah pengerjaan proyek fisik di Semende tersebut viral, Sabtu (18/2) anggota DPRD Muara Enim asal Semende Darat Tengah (SDT), Yusran Efendi buka suara, dirinya menyatakan, melalui kewenangannya sebagai wakil rakyat akan meminta komisi II memanggil Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan pihak kontraktor pelaksana.
“Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi progres pengerjaan 12 paket proyek fisik di wilayah Semende, kita akan meminta back up data, bobot, laporan mingguan dan bulanan bahkan bukti pembayaran denda 1 per mil per hari selama perpanjangan waktu dilakukan,” pungkasnya.
Yusran Efendi dengan lantangnya mengatakan telah geram dengan kinerja Unit Lelang Pengadaan (ULP) yang beberapa tahun ini tidak selektif memeriksa kelengkapan administrasi dan latar belakang perusahaan yang dimenangkan dalam proses lelang, kalo diketahui persoon atau pun perusahaannya tidak mampu tentunya tidak layak ditetapkan sebagai pemenang lelang.
“ULP sebagai Unit kerja yang diberi kewenangan untuk menseleksi pihak ketiga mengerjakan proyek fisik seharusnya berkerja sesuai ketentuan yang berlaku agar tujuan lelang tercapai, jika latar belakang persoon-nya bermasalah dan perusahaannya tidak qualified untuk apa dimenangkan,” tegasnya.
Diminta Yusran, ULP juga harus mengatur dan menyesuaikan waktu pengerjaan dengan akhir tahun anggaran untuk mengantisipasi agar pekerjaan dapat diselesaikan sebelum tahun anggaran berakhir, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga harus turun ke lapangan.
“Jika 2 Minggu setelah penandatanganan kontrak belum ada progres segera berikan Surat Peringatan (SP 1) kepada kontraktor, jangan hanya duduk diam menunggu di kantor, saya yakin pemeriksaan proyek di Semende ada yang dilakukan di atas meja bukan di lapangan, jika kondisi seperti ini didiamkan maka saya pastikan pembangunan di Semende jalan di tempat,” pintanya. (Novlis Heriansyah)