TIM L.E.B.A.H Polsek Tanjung Agung Amankan Tersangka Penganiayaan


MUARA ENIM, suarasumsel.net —– Setelah melalui proses cukup panjang, akhirnya TIM L.E.B.A.H (Law Enforcement and Brave to Action Honeslty), Polsek Tanjung Agung kabupaten Muara Enim, berhasil mengungkap kasus Penganiyaan yang menyebabkan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal KUHP.

Usai menerima laporan dari Zulkarnain (48) warga desa Tanjung Karang kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim atas korban Indra Gunawan (40) warga Desa Tanjung Karang kecamatan Tanjung Agung, dengan No LP/B-20/X/2023/Sumsel/Res Muara Enim/Sek Tanjung Agung, tanggal 18 Oktober 2023. Serta menggali berbagai info dan keterangan saksi, sehingga, TIM L.E.B.A.H berhasil mengamankan Tersangka.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Enjang Rusmana SH, disampaikan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung IPDA Sarkati SH, MH membenarkan, bahwa unit Reskrim atau TIM L.E.B.A.H Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim telah mengamankan satu orang TSK Purdianto Kuswira (24) warga Desa Tanjung Karangan kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim dalam kasus Penganiayaan yang menyebabkan korbannya luka berat.

Diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) dikantor Kades Tanjung Agung Karangan desa Tanjung Karangan kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.

Untuk kronologis kejadian, diceritakan mantan Kanit 1 Lidik Narkoba Polres Lahat, pada Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira jam 09.30 WIB, saat korban INDRA dan terduga pelaku PUR sedang di Mediasi oleh Kades Tanjung Karangan karena Cekcok mulut, saat itu korban meminta uang damai sebesar Rp.10.000.000′-, tidak sanggup dan merasa diperas.

“Lalu, korban tidak mau berdamai sehingga, PUR keluar dari dalam kantor. Ketika terlapor berada diteras kantor Kades, Terlapor emosi dan melihat gagang Sajam yang terselip di pinggang sebelah kanan temannya yakni ARI, terlapor khilaf dan langsung menarik Sajam tersebut, dan mendekati korban INDRA lalu menusuk korban dari belakang,” ulasnya, pada Sabtu (21/10/2023).

Namun, dikatakan Sarkati, saat penusukan terjadi, korban sempat menangkis dan menahan tangan tersangka, akan tetapi, Terlapor tetap menusukan senjata tajam tersebut, dengan bantuan tangan sebelah kiri.

“Selanjutnya, terlapor langsung dilerai oleh warga yang berada dilokasi kejadian (TKP) dan korban pun dilarikan ke Puskesmas Tanjung Agung untuk mendapat perawatan Medis dan kemudian korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tanjung Agung,” tambahnya.

Untuk kronologis penangkapan, disampaikan Sarkati, TIM L.E.B.A.H Polsek Tanjung Agung mendapatkan informasi keberadaan tersangka, selanjutnya Kapolsek Tanjung Agung AKP Enjang Rusmana SH memerintahkan TIM L.E.B.A.H yang dipimpin Kanit RESKRIM IPDA Sarkati SH untuk melakukan Penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku masih berada dikantor Kades Tanjung Karangan kecamatan Tanjung Agung kabupaten Muara Enim.

“Lalu, TIM L.E.B.A.H Polsek Tanjung Agung menuju kantor Kades Tanjung Karangan untuk dilakukan upaya paksa penangkapan, dan Tersangka berhasil diamankan, selanjutnya, Pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Agung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. BB yang didapat 1 bilah Sajam jenis keris berukuran lebih kurang 15 CM bergagang kayu berwarna coklat, 1 helai baju kaos berkerah merk MCB berwarna abu-abu kombinasi hitam bermotif garis garis dibagian dada,” tutupnya. (Syah)

Berita Terkait

Top