Penyulingan Minyak Ilegal Refinery Kaluang Semakin Marak, APH Diduga Tutup Mata


MUBA, suarasumsel.net –– Ratusan aktivitas penyulingan minyak ilegal Refinery di wilayah hukum Polsek keluang kabupaten Musi Banyuasin provinsi Sumatera Selatan sampai saat ini masih melakukan bekeluangroperasi dan hasil himbauan APH selama ini Diduga hanya formalitas saja,. (16/03/2025).

Terlihat saat tim awak media turun ke lokasi Beberapa titik lokasi wilayah penyulingan minyak ilegal Refinery di kecamatan Keluang Seperti di A3 Desa Mekar Jaya, A7 Desa Cimpta Praja Cawang, A2 Desa Sumber Agung terpantau di lokasi sekitar kurang lebih ratusan tungku bersertah Alat-alat tempat untuk melakukan aktivitas penyulingan minyak Ilegal Refinery.

Miris nya lagi, aktivitas penyulingan minyak Ilegal di wilayah kecamatan Keluang tersebut bertambah lebih banyak dari yang sebelumnya dan beraninya lagi Mafia-mafia melakukan aktivitas penyulingan minyak di siang hari Halini di mana aparat penegak hukum di Muba maupun di Sumsel, patut menjadi pertanyaan di mata masyarakat.

Terpisah salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, “dalam hal ini aparat penegak hukum (APH) Muba maupun aparat penegak hukum (APH) Sumsel dan pemerintahan yang terkait, agar di tindak tegas di masut dan agar ditutup secara permanen dan tidak ada lagi satu pun yang melakukan aktivitas penyulingan minyak ilegal dan meminta APH jangan di lakukan berulang-ulang lagi seperti himbauan atau Diduga sekedar himbauan Penutupan hanya formalitas saja, masyarkat saat ini menunggu APH menegakan hukum yang seadil-adilnya.

di kekernakan sudah berulang kali tejadi insiden kebakaran penyulingan minyak Ilegal Refinery di kecamatan keluang saat ini Masih beroperasi terkait Halini banyak dapat nya seperti epolusi lingkungan sekitar, epolusi udara, kebakaran, menelan korban jiwa.

Jelas-jelas hal penyulingan minyak Bumi dan gas yang tidak memiliki izin dari kementerian ESDM sudah jelas melanggar peraturan Hukum UU ESDM Tahun 2001 Pasal 52 dan 53 jelas di kenakan Ancaman 6 tahun Penjara atau Denda 60 Miliar Rupiah.

namun hal ini bagi mafia-mafia penyulingan minyak Ilegal tersebut diduga tidak berlaku Hukum bagi nya. Apakah Ada Oknum yang bermain-main atau Oknum APH yang membekingi sampai saat ini belum ada ke jelasan atau ketuntasan untuk melakukan penutupan dan diduga seakan-akan Hukum di Muba tidak berlaku untuk aktivitas Minyak Ilegal Refinery. Sampai kapan masyarakat percaya Hukum berlaku untuk aktivitas penyulingan Minyak Illegal Refinery di Muba ini,.

Salah satu Tim awak media konfirmasi langsung ke pada Kapolres Muba Melalui kasat Reskrim dari Via WhatsApp nya, “namun sayang nya tidak ada tanggapan sehingga berita ini di terbitkan,. (Tim)

Berita Terkait

Top